MINAHASA, BINKARI — Dugaan permainan distribusi BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Tateli dan sekitarnya kembali menjadi sorotan. Informasi yang berkembang di lapangan mengarah pada dugaan adanya pola pengumpulan solar subsidi dari sejumlah SPBU untuk kemudian dibawa ke lokasi tertentu sebelum diduga disalurkan kembali kepada pihak lain.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar antrean kendaraan di SPBU. Ada pertanyaan lebih besar yang perlu dijawab: siapa yang membeli, berapa volumenya, berapa kali pengisian dilakukan, ke mana solar dibawa, dan siapa yang menjadi penerima akhirnya?
Nama Eva Renola Makanoneg turut disebut dalam informasi yang beredar di lapangan sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, sampai saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan keterlibatan yang bersangkutan. Karena itu, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan membutuhkan verifikasi aparat berwenang.
Bukan Sekadar Kendaraan, Jalurnya yang Harus Dibongkar
Sorotan juga mengarah pada sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah pengisian tersebut benar-benar sesuai peruntukan, atau ada pola tertentu di balik frekuensi pengisian yang terjadi?
APH dinilai perlu menelusuri data secara menyeluruh, bukan hanya memeriksa kendaraan yang berada di lapangan.
Mulai dari rekam transaksi SPBU, identitas kendaraan, frekuensi pengisian, volume pembelian, waktu pengisian, hingga lokasi tujuan setelah pengisian perlu dicocokkan.
Jika terdapat pola transaksi yang tidak wajar, dari situlah penyelidikan dapat diarahkan untuk mengetahui apakah solar subsidi tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Siapa Penampungnya? Siapa Pembelinya?
Dugaan bahwa solar subsidi dikumpulkan kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi juga perlu dibuktikan secara terang.
Pertanyaan paling penting justru berada di ujung rantai distribusi:
Solar itu dibawa ke mana? Disimpan di mana? Siapa yang menerima? Dan apakah benar diperjualbelikan kembali?
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya dapat berkembang dari sekadar dugaan penyimpangan pembelian menjadi persoalan terkait pengangkutan, penyimpanan maupun niaga BBM bersubsidi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. Pasal 55 memuat ancaman pidana terhadap penyalahgunaan tersebut; UU tersebut telah mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya.
Sementara itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, termasuk ketentuan mengenai BBM tertentu dan konsumen pengguna. Perpres tersebut telah beberapa kali diubah.
Data SPBU Bisa Jadi “Kunci” Dugaan aktivitas semacam ini tidak semestinya hanya dibuktikan melalui cerita dari lapangan.
Data transaksi justru bisa berbicara lebih keras, Apabila terdapat kendaraan tertentu yang berulang kali melakukan pengisian solar subsidi di sejumlah SPBU dengan pola, volume dan waktu yang mencurigakan, data tersebut dapat menjadi bahan penting bagi aparat untuk melakukan pendalaman.
Begitu pula dengan pemeriksaan terhadap kendaraan. Kapasitas tangki, kondisi kendaraan, kemungkinan modifikasi, dokumen kendaraan, serta kesesuaian aktivitas pengangkutan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.
APH Diminta Jangan Berhenti di Permukaan, Masyarakat berharap dugaan distribusi solar subsidi di wilayah Tateli tidak berhenti sebagai isu yang beredar dari mulut ke mulut.
Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan tidak ada pelanggaran. Kalau ditemukan penyimpangan, bongkar sampai ke akar-akarnya.
APH bersama instansi pengawas terkait dinilai perlu melakukan penelusuran secara objektif berdasarkan data dan bukti, termasuk memeriksa pola transaksi di SPBU, kendaraan yang digunakan, lokasi penyimpanan serta pihak-pihak yang menerima BBM tersebut.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya soal solar, Itu adalah subsidi negara yang seharusnya tepat sasaran.
Masyarakat pun berharap pengawasan distribusi solar subsidi di Tateli dan sekitarnya diperketat sehingga BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan digunakan sesuai ketentuan.
Publik menunggu, apakah dugaan ini hanya isu lapangan, atau ada pola distribusi yang memang perlu dibongkar?
Tim/Red

