‎

TAK BISA SEMBARANGAN! Lapak di Trotoar dan Badan Jalan Ditertibkan Tim 3 Pasus  Satpol PP Manado Bersama Kecamatan Mapanget.

Share

MANADO, BINKARI — Penegakan Peraturan Daerah (Perda) kembali dilakukan Pemerintah Kota Manado di wilayah Kecamatan Mapanget. Sejumlah lapak yang menggunakan badan jalan dan trotoar ditertibkan karena dinilai mengganggu fungsi ruang publik dan ketertiban lingkungan.

Penertiban dilaksanakan Anggota Tim 3 Pasus Satpol PP Manado bersama Pemerintah Kecamatan Mapanget, Selasa (22/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sejumlah lapak yang berdiri di area badan jalan maupun trotoar.

Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan arahan kepada para pemilik lapak agar tidak kembali menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan berjualan yang dapat mengganggu pengguna jalan maupun pejalan kaki.

Kegiatan tersebut dipimpin Danton Tim 3 Pasus Medi Towohingide bersama Camat Mapanget Deysi Kalalo, S.E., M.AP.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan badan jalan dan trotoar tetap dapat digunakan sesuai fungsinya.

Satpol PP Manado menegaskan bahwa penegakan Perda tidak hanya menyangkut penertiban, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar aktivitas usaha tetap memperhatikan aturan serta kepentingan pengguna fasilitas umum.

Badan jalan dan trotoar bukan tempat bebas untuk mendirikan lapak. Penataan harus berjalan agar aktivitas ekonomi tetap berlangsung tanpa mengorbankan ketertiban dan hak masyarakat menggunakan fasilitas publik.

 

Humas ReeaRay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *