Bekas PETI 0,3 Hektare Disorot, Polsek Mandor Perketat Pengawasan.

Share

LANDAK, BINKARI — Jajaran Polsek Mandor terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Senin (24/8/2026), personel Polsek Mandor turun langsung mengecek lokasi yang diduga pernah menjadi tempat aktivitas PETI di Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Pengecekan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan aktivitas tambang ilegal tidak kembali beroperasi. Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai larangan melakukan pertambangan tanpa izin.

Di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, bekas pekerjaan tambang masih terlihat dan diduga baru saja ditinggalkan. Dari hasil pemeriksaan, area yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI diperkirakan mencapai sekitar 0,3 hektare.

Empat personel yang melaksanakan pengecekan yakni Aiptu Adi Purwanto, Aiptu Hardiansyah, Briptu Yordanus Alola, dan Briptu Egi Gagas Talino.

Untuk mempertegas langkah pencegahan, polisi memasang banner larangan PETI di sekitar lokasi. Pemasangan tersebut menjadi peringatan agar masyarakat tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga pernah digunakan untuk PETI akan terus dilakukan.

«“Meskipun saat dilakukan pengecekan sudah tidak ditemukan aktivitas, bekas pekerjaan yang masih terlihat menjadi perhatian kami agar kegiatan tersebut tidak kembali dilakukan,” ujar Kapolsek.»

Ia mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas PETI bukan hanya berhadapan dengan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu keselamatan dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.

Polsek Mandor juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan kembali aktivitas PETI, sehingga kepolisian dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain persoalan hukum, aktivitas tambang ilegal juga berisiko menyebabkan kerusakan lahan, erosi, pencemaran air dan tanah, serta menimbulkan dampak terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Polsek Mandor memastikan langkah monitoring dan pencegahan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga keamanan, ketertiban, kelestarian lingkungan, serta kesehatan masyarakat di wilayah Kecamatan Mandor.

 

Sumber: Humas Polsek Mandor

Rusmianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *