‎

DANA BOK PUSKESMAS SUKADANA DISOROT! Rp400 JUTA LEBIH DISEBUT JADI TEMUAN AUDIT, PUBLIK DESAK APH BUKA TERANG STATUS PERKARA.

Share

KAYONG UTARA, BINKARI — Penanganan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Sukadana Kabupaten Kayong Utara tahun anggaran 2023–2024 kembali menjadi sorotan publik.

Persoalan ini mencuat setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat tertanggal 31 Agustus 2026, terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dana BOK Puskesmas Sukadana.

Dalam dokumen yang diterima pelapor, disebutkan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Kayong Utara. Berdasarkan surat Kapolres Kayong Utara kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar tertanggal 13 Juli 2026, penanganan perkara kemudian disebut dilimpahkan kepada Bupati Kayong Utara melalui Inspektorat/APIP untuk pengambilan keputusan lebih lanjut.

Langkah tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat maupun pelapor. Pasalnya, dugaan penyimpangan dana BOK tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pada lingkungan UPTD Puskesmas Sukadana, sementara proses penanganannya sebelumnya telah masuk dalam ranah Unit Tipikor Satreskrim Polres Kayong Utara.

Kerugian Negara Disebut Capai Rp400 Juta Lebih, Pelapor menyebut terdapat hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kayong Utara yang menunjukkan adanya kerugian negara lebih dari Rp400 juta dalam perkara dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana tahun 2023–2024.

Selain itu, pelapor juga mengklaim memiliki sejumlah dokumen dan bukti pendukung, termasuk print out rekening koran yang menurutnya menunjukkan adanya transaksi dana BOK yang masuk ke sejumlah rekening pribadi.

Pelapor juga menyoroti dugaan penggunaan rekening pribadi bendahara keuangan UPTD Puskesmas Sukadana serta dugaan keterkaitan rekening seorang anggota Polri aktif yang disebut merupakan suami dari bendahara tersebut.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan klaim dan laporan dari pihak pelapor dan memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Konfirmasi Aparat Dipertanyakan,Untuk memperoleh kejelasan, awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kayong Utara, IPDA Beny, terkait hasil audit Inspektorat serta dugaan pengembalian kerugian negara.

Dalam komunikasi tersebut, IPDA Beny menjawab singkat agar awak media datang ke ruangan.

Jawaban tersebut belum memberikan penjelasan substantif mengenai hasil audit maupun status penanganan perkara.

Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Herliyan, S.H. Awak media mengajukan pertanyaan mengenai hasil audit Inspektorat serta dokumen pengembalian kerugian negara yang disebut-sebut telah dilakukan pihak manajemen UPTD Puskesmas Sukadana.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan substantif dari Kasat Reskrim terkait dua pertanyaan tersebut.

Inspektorat dan Dinas Kesehatan Juga Belum Memberikan Penjelasan, Konfirmasi berikutnya diarahkan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Kayong Utara, khususnya terkait hasil audit dugaan kerugian negara lebih dari Rp400 juta serta status pengembalian kerugian negara.

Awak media juga meminta penjelasan mengenai dokumen berita acara hasil audit dan berita acara pengembalian kerugian negara.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Inspektorat.

Hal serupa terjadi ketika awak media menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara, dr. Maria Fransiska. Pertanyaan mengenai dugaan kerugian negara dan pengembalian dana BOK telah disampaikan melalui pesan WhatsApp, namun belum memperoleh jawaban hingga beberapa jam setelah konfirmasi dilakukan.

Pelapor Minta Penanganan Dibuka Terang, Pelapor, AIPTU Rusmianto, meminta agar proses penanganan perkara dana BOK Puskesmas Sukadana dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ia mempertanyakan dasar serta alasan perkara yang sebelumnya ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Kayong Utara kemudian diarahkan kepada Bupati Kayong Utara melalui APIP/Inspektorat.

Menurut pihak pelapor, persoalan tersebut harus mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Pelapor juga meminta Kapolda Kalimantan Barat memberikan perhatian terhadap perkembangan laporan tersebut dan memastikan setiap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.

Apabila tidak mendapatkan kejelasan, pelapor menyatakan akan mempertimbangkan menempuh mekanisme pengaduan kepada institusi penegak hukum dan lembaga pengawasan di tingkat pusat.

Publik Menanti Kejelasan Kasus dugaan penggunaan dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana kini menjadi perhatian masyarakat Kayong Utara. Pertanyaan utama yang muncul bukan hanya mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, tetapi juga bagaimana status hukum perkara tersebut setelah adanya hasil audit dan dugaan pengembalian kerugian negara.

Jika benar terdapat hasil audit yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara, publik tentu berhak mengetahui tindak lanjut resmi dari hasil pemeriksaan tersebut, termasuk apakah perkara dihentikan, dilanjutkan melalui proses hukum, atau diselesaikan melalui mekanisme lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada publik.

Karena itu, transparansi dari Polres Kayong Utara, Polda Kalbar, Inspektorat, Pemkab Kayong Utara, dan Dinas Kesehatan dinilai penting agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Kayong Utara, Inspektorat, Dinas Kesehatan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan terkait substansi dugaan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan klarifikasi atas laporan masyarakat. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak koreksi, dan redaksi siap memuat klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan ini juga mengacu pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sepanjang informasi tersebut merupakan informasi yang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: Pelapor AIPTU Rusmianto

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *