
BULUKUMBA, SULSEL, BINKARI – Aktivitas kendaraan pengangkut material tambang di wilayah Dusun Mampua, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.
Lalu-lalang mobil damtruck yang disebut datang dari berbagai kabupaten semakin ramai. Di tengah aktivitas tersebut, warga mengeluhkan kondisi jalan yang dilalui kendaraan berat serta debu yang beterbangan hingga masuk ke rumah-rumah warga.
Jalan yang menjadi akses penghubung Kecamatan Ujung Loe dan Kecamatan Bonto Tiro disebut warga semakin mengalami kerusakan seiring meningkatnya aktivitas kendaraan bertonase berat.
Persoalannya kemudian bukan hanya soal aktivitas pertambangan dan mobilisasi material, tetapi juga muncul pertanyaan besar:
Siapa yang bertanggung jawab terhadap dampak yang dirasakan masyarakat di sekitar jalur angkutan tambang?
JALAN RUSAK, DEBU MASUK RUMAH
Salah seorang pemuda Desa Manyampa, Sufriadi, menyoroti kondisi jalan yang menurutnya semakin memprihatinkan akibat tingginya mobilitas kendaraan berat.
Menurutnya, masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut harus berhadapan dengan kondisi jalan yang semakin rusak sekaligus debu yang beterbangan.
Keluhan serupa disampaikan Muhammad Amin Lahasen, yang disebut sebagai mantan Ketua PMII. Ia turut menyoroti kondisi jalan penghubung Ujung Loe–Bonto Tiro yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius.
Menurut warga, persoalan debu bukan lagi sekadar gangguan kecil. Ketika kendaraan damtruck melintas, debu dapat beterbangan ke rumah warga dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar jalur tersebut.
HASIL TAMBANG DINIKMATI, DAMPAKNYA SIAPA YANG TANGGUNG?
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah mengenai tanggung jawab sosial perusahaan/pelaku usaha pertambangan terhadap masyarakat yang berada di sekitar kegiatan tambang dan jalur angkutan.
Jika aktivitas pertambangan memberikan manfaat ekonomi, masyarakat tentu juga berhak mengetahui bagaimana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) dilaksanakan.
Masyarakat mempertanyakan:
Ke mana CSR atau program pemberdayaan masyarakat dari aktivitas tambang tersebut diarahkan?
Apakah ada program perbaikan jalan? Apakah ada penyiraman jalan untuk mengendalikan debu? Apakah ada bantuan kepada masyarakat yang terdampak?
Apakah ada koordinasi dengan pemerintah desa dan pemerintah daerah? Dan yang paling penting:
Apakah seluruh aktivitas angkutan material telah memperhitungkan daya dukung jalan yang digunakan masyarakat umum?
REGULASI PERTAMBANGAN MENGATUR DAMPAK DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pertanyaan masyarakat tersebut memiliki dasar untuk diklarifikasi secara resmi.
PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur berbagai aspek kegiatan pertambangan, termasuk penggunaan jalan pertambangan, pengelolaan lingkungan, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 juga memperkuat pengaturan mengenai pengelolaan lingkungan, reklamasi dan pascatambang, pembinaan dan pengawasan, serta pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pertambangan.
Artinya, aktivitas pertambangan tidak semata-mata berbicara mengenai produksi dan pengangkutan material. Aspek lingkungan, keselamatan, masyarakat sekitar dan pengawasan juga menjadi bagian yang harus diperhatikan.
JALAN UMUM BUKAN MILIK TAMBANG
Persoalan berikutnya adalah status jalan yang digunakan.
Jika benar jalan penghubung Ujung Loe–Bonto Tiro tersebut merupakan jalan umum yang digunakan masyarakat, maka perlu ada kejelasan mengenai status jalan, kelas jalan, kapasitas kendaraan yang diperbolehkan, serta pengaturan lalu lintas kendaraan berat.
Kabupaten Bulukumba sendiri memiliki regulasi mengenai penyelenggaraan jalan daerah, sementara Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2018 juga mencakup ketertiban jalan, angkutan, lingkungan dan kebersihan.
Karena itu, bukan masyarakat yang seharusnya menebak-nebak. Instansi teknis perlu turun melakukan pemeriksaan.
PEMERINTAH JANGAN HANYA MENGHITUNG PRODUKSI
Dinas terkait, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa perlu melihat persoalan ini secara menyeluruh.
Jangan sampai aktivitas ekonomi berjalan, material terus diangkut, sementara masyarakat yang berada di sekitar jalur hanya mendapatkan debu, jalan rusak, kebisingan dan risiko keselamatan.
Jika memang terdapat kewajiban atau komitmen PPM/CSR, masyarakat juga patut mengetahui program apa yang telah dilaksanakan, siapa penerimanya dan apa manfaatnya bagi masyarakat sekitar.
PERTANYAAN UNTUK PENGELOLA TAMBANG
Media meminta klarifikasi kepada pihak H. Islamuddin/pengelola kegiatan tambang, antara lain:
1. Apa jenis dan status izin usaha pertambangan yang digunakan?
2. Berapa volume material yang diangkut setiap hari?
3. Berapa jumlah damtruck yang beroperasi?
4. Apakah kendaraan berasal dari berbagai kabupaten?
5. Jalan mana saja yang menjadi jalur resmi pengangkutan?
6. Apakah telah dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penggunaan jalan?
7. Bagaimana pengendalian debu selama kendaraan melintas?
8. Apakah ada penyiraman jalan secara berkala?
9. Bagaimana tanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang terdampak aktivitas angkutan?
10. Apa bentuk program PPM/CSR yang telah diberikan kepada masyarakat Desa Manyampa?
11. Berapa nilai atau bentuk program tersebut?
12. Apakah ada program khusus untuk masyarakat yang terdampak debu dan aktivitas kendaraan berat?
JANGAN SAMPAI WARGA HANYA MENIKMATI DAMPAK
Masyarakat Desa Manyampa tidak sedang mempertanyakan apakah pertambangan boleh memberikan keuntungan.
Yang dipertanyakan adalah keseimbangan antara manfaat ekonomi dan dampak yang dirasakan masyarakat.
Sebab ketika truk terus mengular membawa material keluar dari kawasan tambang, masyarakat di sepanjang jalur juga harus tetap dapat menikmati hak mereka atas lingkungan dan fasilitas umum yang aman dan layak.
Jangan sampai keuntungan pertambangan dinikmati segelintir pihak, sementara debu dan kerusakan jalan menjadi “jatah” masyarakat.
Kini masyarakat menunggu jawaban konkret dari pengelola tambang dan pemerintah:
CSR/PPM-nya untuk siapa? Pengendalian debunya bagaimana? Jalan yang rusak siapa yang memperbaiki? Dan sampai kapan warga harus menghirup debu dari aktivitas kendaraan tambang?
Redaksi
Abdul Rauf
Media Bintang Bayangkara Indonesia
Bulukumba – Sulawesi Selatan

