
BANTAENG, Sulsel⚡Binkari – Beredar informasi di Kabupaten Bantaeng terkait dugaan permasalahan gadai satu unit kendaraan roda empat yang melibatkan warga Bantaeng dan seorang pria berinisial IR yang mengaku sebagai pemilik kendaraan.
Kuasa hukum salah satu pihak penerima gadai, Yudha Jaya, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kliennya menerima kendaraan tersebut sebagai jaminan gadai karena dilengkapi dokumen kepemilikan berupa BPKB dan STNK yang dianggap sah.
“Yang datang menggadaikan mobil mengaku sebagai pemilik, yaitu IR, dan meyakinkan penerima gadai berinisial S bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya. Karena itu klien kami berani menerima kendaraan tersebut setelah diperlihatkan BPKB dan STNK. Saat dilakukan pengecekan fisik, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan juga sesuai dengan yang tertera pada BPKB dan STNK. Nilai gadai saat itu sebesar Rp140 juta,” ujar Yudha Jaya.
Namun, lanjut Yudha, sekitar satu bulan setelah transaksi gadai berlangsung, IR disebut datang ke Kabupaten Bantaeng bersama sejumlah orang untuk mengambil kembali kendaraan tersebut secara paksa.
“IR datang bersama beberapa orang dan berupaya melakukan penarikan kendaraan secara paksa. Klien kami mempertahankan kendaraan tersebut karena masih memegang BPKB dan STNK yang sesuai dengan unit kendaraan yang diterima saat transaksi gadai,” katanya.
Atas kejadian tersebut, pihak penerima gadai telah melaporkan IR ke Polres Bantaeng dengan dugaan tindak pidana penipuan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/131/VI/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan.
Yudha Jaya juga menyatakan bahwa hingga saat ini pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan belum pernah menunjukkan dokumen pembanding berupa BPKB dan STNK untuk membuktikan keaslian atau legalitas dokumen yang dipersoalkan.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian guna mengungkap fakta dan memastikan status kepemilikan kendaraan serta keabsahan dokumen yang digunakan dalam transaksi gadai tersebut.
Bang Jul

