DPRK Jayapura Resmi Terima LKPJ Bupati 2025, Siapkan Rekomendasi Strategis dalam 30 Hari

Share

SENTANI, Binkari  — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penerimaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jayapura Tahun Anggaran 2025, pada Selasa (28/4/2026).

Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, menyatakan bahwa paripurna ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian LKPJ oleh pihak eksekutif terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sepanjang tahun lalu.

“Hari ini DPRK secara resmi menerima LKPJ dari Bupati Jayapura. Penyerahan ini mengacu pada PP Nomor 13 Tahun 2019 serta peraturan turunan lainnya. Biasanya LKPJ memang disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan draf materinya sudah kami terima sejak minggu lalu,” ujar Ruddy.

Sesuai mekanisme yang berlaku, DPRK Jayapura kini memiliki batas waktu maksimal 30 hari untuk membahas dokumen tersebut dan mengeluarkan rekomendasi dewan. Rekomendasi ini nantinya akan berisi catatan dan saran strategis atas evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaporkan.

Untuk menyusun rekomendasi yang komprehensif, Ruddy menjelaskan bahwa DPRK akan melakukan serangkaian evaluasi mendalam.

“Di dalam 30 hari ke depan, akan ada mekanisme pembahasan khusus. Komisi-komisi akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) serta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Hal ini kami lakukan agar data yang dilaporkan di atas kertas sinkron dengan fakta riil di lapangan,” terangnya.

Lebih lanjut, Ruddy menegaskan bahwa pembahasan LKPJ ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan fungsi pengawasan (controlling) yang melekat pada lembaga legislatif.

Ia berharap rekomendasi yang nantinya dihasilkan oleh dewan tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi benar-benar dipedomani oleh pihak eksekutif untuk perbaikan tata kelola pemerintahan di tahun berjalan.

“Rekomendasi dari dewan ini sangat penting. Dokumen tersebut akan menjadi acuan utama bagi Pemkab Jayapura, baik dalam merencanakan APBD Tahun 2027 maupun dalam menyusun APBD Perubahan Tahun 2026 nanti,” pungkas Ruddy. (Sem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *