TELUK BATANG, KAYONG UTARA – KALIMANTAN BARAT, BINKARI – Megah berdiri, tetapi belum juga berfungsi. Proyek pembangunan Dermaga Penyeberangan Kapal Ferry di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, kini menjadi sorotan dan memunculkan sejumlah pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Proyek yang disebut berkaitan dengan Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Barat tersebut dikabarkan telah melalui proses pembangunan sejak sekitar 2021 hingga 2023. Namun hingga 2026, dermaga yang telah selesai dibangun itu disebut belum dapat digunakan untuk operasional bongkar muat kapal ferry.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: untuk apa anggaran negara puluhan miliar rupiah digelontorkan apabila fasilitas yang telah selesai dibangun belum dapat dimanfaatkan masyarakat?
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat serta hasil penelusuran lapangan, pembangunan dermaga tersebut disebut menggunakan anggaran APBN melalui Kementerian Perhubungan. Nilai anggaran yang beredar di tengah masyarakat disebut mencapai sekitar Rp60 miliar.
Namun angka tersebut kemudian menjadi tanda tanya setelah ditemukan pemberitaan sebelumnya yang menyebut nilai pembangunan mencapai Rp71,6 miliar.
Perbedaan informasi mengenai nilai anggaran inilah yang kemudian mendorong pertanyaan publik mengenai berapa sebenarnya nilai pagu, nilai kontrak, tahapan pekerjaan, serta realisasi anggaran proyek tersebut.
Sebelumnya, SUARA KALBAR pada 22 Desember 2022 pernah memberitakan pembangunan Dermaga Ferry Teluk Batang dengan nilai anggaran Rp71,6 miliar. Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan adanya nomor kontrak 05/SPK/PPK-II/SPTD-WIL.XIV/VII/2022, serta kontrak dengan nilai Rp7.243.846.751,00 untuk salah satu pekerjaan yang disebut dikerjakan CV Cahaya Nusantara dengan pengawas CV Sarana Karya Sejahtera dan masa pelaksanaan 167 hari kalender.
Dengan adanya informasi tersebut, publik kini mempertanyakan secara terbuka: apakah angka Rp60 miliar dan Rp71,6 miliar merujuk pada keseluruhan proyek, paket berbeda, atau tahapan pekerjaan yang berbeda?
Pertanyaan itu penting dijawab dengan dokumen resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
16 Tiang disebut salah Tancap kerugian diperkirakan miliaran.
Tidak hanya persoalan anggaran, Informasi yang diperoleh awak media dari masyarakat menyebutkan bahwa pada tahap awal pembangunan, terdapat dugaan kesalahan dalam pemasangan tiang dermaga.
Sebanyak 16 tiang disebut telah ditancapkan, kemudian dicabut kembali dan diganti dengan tiang baru.
Bahkan beredar informasi bahwa pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp3 miliar.
Namun sampai berita ini diturunkan, angka kerugian tersebut masih merupakan informasi yang perlu dibuktikan melalui dokumen teknis, laporan pekerjaan, kontrak, berita acara, maupun hasil audit.
Jika benar terjadi kesalahan konstruksi hingga harus dilakukan pembongkaran dan pemasangan ulang, publik tentu berhak mengetahui apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan apakah terdapat konsekuensi terhadap anggaran negara.
BPTD Disebut terlibat,namun status dermaga masih Dipertanyakan.
Secara kelembagaan, keberadaan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Batang memang tercantum dalam struktur pelayanan BPTD Kelas II Kalimantan Barat. Dokumen Kementerian Perhubungan juga mencantumkan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Batang sebagai salah satu pelabuhan penyeberangan dalam wilayah kerja BPTD Kelas II Kalimantan Barat.
Namun persoalan yang kini menjadi sorotan bukan semata siapa yang menangani proyek tersebut.
Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana status akhir proyek setelah pekerjaan fisik dinyatakan selesai.
Apakah sudah dilakukan serah terima hasil pekerjaan? Apakah sudah ada serah terima operasional? Siapa yang menjadi pengelola resmi? Dan mengapa sampai 2026 dermaga tersebut belum dapat dioperasikan sebagaimana tujuan pembangunannya?
Dishub Kayong Utara belum ada serah terima. Untuk memperoleh kekebalan pasif karena keberimbangan, awak media melakukan konfirmasi kepada Dahlan, UPT Dermaga Penyeberangan Teluk Batang.
Terkait status pengoperasian dermaga, Dahlan menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada kejelasan kapan dermaga tersebut akan difungsikan. Mengenai persoalan anggaran, ia mengaku tidak mengetahui apakah terdapat selisih atau tidak dan menyarankan konfirmasi kepada pihak BPTD.
Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Kabid Dishub Kayong Utara, Gunawan Agus Saputro.
Dari enam pertanyaan yang diajukan awak media, Gunawan memberikan sejumlah jawaban penting.
Terkait dugaan kesalahan teknis pemasangan 16 tiang, ia menyatakan tidak mengetahui karena tidak berada di lapangan.
Mengenai keterlibatan BPTD, ia membenarkan.
Untuk koordinasi teknis dengan Dishub Kayong Utara, ia menyebut tidak ada, sementara informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan kemungkinan disampaikan kepada pihak UPT Teluk Batang.
Mengenai dugaan perbedaan nilai anggaran, ia menyatakan tidak mengetahui.
Yang paling menjadi perhatian adalah terkait serah terima.
“Sampai sekarang belum ada serah terima ke Dishub Kayong Utara,” demikian keterangan Gunawan kepada awak media.
Ia juga menjelaskan bahwa karena belum terdapat serah terima, termasuk serah terima operasional, Dishub Kayong Utara belum dapat mengoperasikan dermaga penyeberangan tersebut.
Pernyataan ini sekaligus membuka pertanyaan baru mengenai status aset dan operasional dermaga yang telah selesai dibangun tersebut.
Datang kekantor BPTD, Namun belum mendapatkan penjelasan. Upaya konfirmasi juga dilakukan awak media dengan mendatangi kantor BPTD di Terminal Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Awak media mengisi buku tamu dan menanyakan pejabat yang berwenang memberikan penjelasan mengenai proyek Dermaga Ferry Teluk Batang.
Pegawai BPTD menyampaikan bahwa kepala BPTD tidak berada di tempat dan yang ada merupakan pelaksana harian.
Awak media kemudian menunggu lebih dari satu jam. Namun hingga waktu tersebut, awak media belum berhasil mendapatkan kesempatan untuk melakukan konfirmasi langsung dengan pihak yang berwenang.
Konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga dilakukan kepada Kabid Prasarana Dishub Kayong Utara, Heri. Namun sampai berita ini disusun, belum terdapat tanggapan atas pertanyaan yang diajukan.
Proyek selesai,tapi belum dimanfaatkan publik menuntut kejelasan.
Inilah titik yang menjadi sorotan. Sebuah proyek infrastruktur dengan nilai yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah telah dibangun. Tetapi menurut keterangan pejabat Dishub Kayong Utara, sampai saat ini belum ada serah terima kepada pemerintah daerah dan belum dapat dioperasikan.
Masyarakat tentu berhak mengetahui secara terang benderang:
Berapa nilai sebenarnya proyek tersebut Berapa paket pekerjaan yang dilaksanakan?Siapa saja perusahaan pelaksana setiap paket? Apakah benar terjadi kesalahan pemasangan 16 tiang? Berapa nilai pekerjaan yang harus diperbaiki atau diganti? Apakah terdapat hasil audit terhadap pekerjaan tersebut? Mengapa belum dilakukan serah terima? Siapa pemegang kewenangan operasional dermaga?
Dan yang paling penting: Mengapa dermaga yang telah selesai dibangun belum dapat dimanfaatkan untuk pelayanan penyeberangan hingga 2026?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut penggunaan uang negara dan fasilitas publik yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bukan menuduh,tapi publik berhak tahu
Penyebutan proyek ini sebagai “proyek siluman” dalam sorotan masyarakat sejauh ini merupakan istilah yang muncul karena minimnya kejelasan mengenai status administrasi, anggaran, serah terima, dan operasional proyek.
Istilah tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa proyek tersebut ilegal atau terdapat tindak pidana.
Justru karena itulah, diperlukan penjelasan resmi dan terbuka dari pihak Kementerian Perhubungan/BPTD agar seluruh informasi mengenai proyek tersebut dapat diketahui publik berdasarkan dokumen yang sah.
Terlebih, secara resmi Pelabuhan Penyeberangan Teluk Batang memang tercantum dalam jaringan pelayanan BPTD Kelas II Kalimantan Barat.
Maka, publik tidak membutuhkan isu yang semakin liar, Publik membutuhkan dokumen.
Mulai dari kontrak, pagu anggaran, nilai realisasi, adendum bila ada, laporan pekerjaan, dokumen pemeriksaan, berita acara serah terima, hingga status aset dan serah terima operasional.
Masyarakat mendorong instansi berwenang, termasuk aparat penegak hukum maupun lembaga pemeriksa negara, untuk melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi penyimpangan yang didukung bukti dan dokumen.
Audit diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah pembangunan telah sesuai kontrak, spesifikasi teknis, prosedur pengadaan, serta penggunaan anggaran negara.
Jika seluruh proses ternyata sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak muncul prasangka berkepanjangan.
Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan administrasi, teknis, ataupun keuangan, maka harus ada penjelasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Karena dermaga itu dibangun dengan uang negara. Dan ketika uang negara digunakan, masyarakat berhak mengetahui ke mana uang tersebut mengalir, apa yang dibangun, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa fasilitas yang sudah selesai belum juga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
PERTANYAANNYA SEKARANG BUKAN LAGI: DERMAGA ITU SUDAH DIBANGUN ATAU BELUM?
PERTANYAANNYA: SUDAH SELESAI, SUDAH DIBAYAR, LALU KENAPA BELUM BISA DIPAKAI?
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kementerian Perhubungan, BPTD Kelas II Kalimantan Barat, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi masyarakat, hasil penelusuran lapangan, serta konfirmasi kepada pihak terkait.
Sumber: Masyarakat Kayong Utara, hasil investigasi lapangan, dan konfirmasi pihak terkait.
Tim/Red

