
BANTAENG, Sulsel⚡Binkari – Bangunan cagar budaya yang saat ini digunakan sebagai kantor Polsek Kota Bantaeng dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Bangunan bersejarah yang terletak di Jalan Manggis Nomor 79, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng tersebut tampak mulai mengalami penurunan kondisi akibat minimnya perawatan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Kamis (4/6/2026), sejumlah bagian bangunan terlihat kusam dan kurang terawat. Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan mengingat bangunan tersebut merupakan salah satu aset sejarah penting yang menjadi saksi perjalanan pemerintahan di Kabupaten Bantaeng sejak masa kolonial.
Keberadaan dan pelestarian cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum utama dalam upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya kebendaan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, dan kebudayaan.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang memiliki arti penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, serta kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, keberadaannya perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat demi kemajuan kebudayaan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, negara memiliki tanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Pemerintah dan pemerintah daerah juga diwajibkan mengelola benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan cagar budaya dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
Bangunan Polsek Kota Bantaeng sendiri memiliki nilai historis yang tinggi. Gedung tersebut merupakan bekas kantor pemerintahan Hindia Belanda ketika Bantaeng masih menjadi pusat administrasi penting pada masa kolonial dengan status Afdeeling Bonthain.
Sejak pertama kali dibangun, bangunan ini difungsikan sebagai kantor administratif pemerintahan kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka, bangunan tersebut tetap dipertahankan bentuk aslinya dan kemudian dialihfungsikan menjadi Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Bantaeng.
Hingga kini, struktur dan karakter arsitektur kolonial yang melekat pada bangunan tersebut masih dapat ditemukan. Keaslian bentuk dan nilai sejarah yang dimilikinya menjadikan gedung ini diakui sebagai salah satu bangunan bersejarah bernuansa kolonial yang menjadi bagian dari warisan budaya di Kabupaten Bantaeng.
Melihat kondisi terkini bangunan yang mulai terlihat kurang terawat, sejumlah kalangan berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat memberikan perhatian lebih melalui program pemeliharaan dan konservasi. Langkah tersebut dinilai penting agar bangunan bersejarah ini tetap terjaga keasliannya dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang sebagai bagian dari identitas sejarah Kabupaten Bantaeng.
Bang Jul

