Bupati Jayapura Tegaskan Larangan Konsumsi Miras di Lingkungan Perkantoran Pemerintah

Share

SENTANI, Binkari – Pemerintah Kabupaten Jayapura mengambil langkah tegas terkait kedisiplinan dan pemanfaatan aset negara. Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., mengeluarkan larangan keras terhadap segala bentuk konsumsi minuman keras (miras) di lingkungan perkantoran pemerintah dan menginstruksikan penertiban secara menyeluruh, (23/4/2026).

Bupati menegaskan bahwa seluruh aktivitas di fasilitas pemerintahan harus dihentikan setelah jam kerja operasional selesai. Ia mengecam keras adanya indikasi oknum yang memanfaatkan area perkantoran sebagai tempat berkumpul di luar jam dinas, terlebih untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

“Begitu jam kerja selesai, aktivitas kantor harus segera dihentikan. Kantor pemerintahan adalah tempat untuk melayani masyarakat, bukan tempat untuk mengonsumsi minuman keras,” tegas Dr. Yunus Wonda.

Menurutnya, praktik tidak terpuji tersebut sangat mencederai integritas dan mencoreng citra pemerintah daerah di mata publik. Oleh karena itu, Bupati memastikan tidak akan ada kompromi. Sanksi berat, termasuk pemberhentian dari jabatan, telah menanti oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat yang terbukti melanggar aturan ini.

“Jika ada Kepala Dinas atau pejabat yang kedapatan mengonsumsi miras di lingkungan kantor, saya tidak akan segan-segan untuk memberhentikan yang bersangkutan,” ujarnya dengan tegas.

Guna mengawal kebijakan ini, Bupati telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jayapura untuk bertindak proaktif. Selain itu, Pemerintah Kabupaten juga akan berkoordinasi dan meminta dukungan aparat kepolisian untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin di kawasan pusat pemerintahan.

Lebih lanjut, Dr. Yunus Wonda mengajak seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran DPRD untuk bersama-sama menjadi teladan dalam menjaga kehormatan serta wibawa institusi.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras (shock therapy) agar penyalahgunaan fasilitas negara tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Fasilitas negara adalah tempat untuk bekerja dan mengabdi kepada masyarakat. Mari kita jaga marwah dan kehormatan daerah ini bersama-sama,” pungkas Bupati.

Yosua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *