LANDAK, KALIMANTAN BARAT, BINKARI — Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM Bio Solar bersubsidi di Kabupaten Landak kembali menjadi sorotan. Aktivitas antrean kendaraan yang oleh masyarakat disebut sebagai “mobil tangki siluman” di SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, Kecamatan Ngabang, memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi hingga ke tingkat pengecer dan pengguna akhir.
Sorotan tak berhenti pada antrean kendaraan. Informasi yang diterima awak media dari masyarakat setempat turut mengarah pada dugaan pembongkaran BBM di sebuah kios dan gudang di Jalan Serimbo, Dusun Semabang, Desa Ambarang, Kecamatan Ngabang. Bahkan, muncul penyebutan inisial “PD” yang menurut informasi tersebut dikaitkan dengan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Landak. Seluruh informasi ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Berdasarkan informasi masyarakat dan penelusuran awal tim investigasi, BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang diduga diperoleh melalui antrean kendaraan di SPBU Pulau Bendu disebut-sebut dibawa ke kios atau gudang di wilayah Desa Ambarang.
BBM tersebut selanjutnya diduga dipindahkan ke dalam drum dan jeriken untuk dijual kembali kepada pihak yang disebut masyarakat sebagai pelaku aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar antrean kendaraan di SPBU. Distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu hak masyarakat yang berhak menerima subsidi serta menimbulkan persoalan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Namun, dugaan mengenai asal BBM, proses pembongkaran, tujuan penjualan, serta keterkaitan pihak yang disebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.
Aktivitas antrean kendaraan yang dipersoalkan masyarakat juga memunculkan tuntutan agar pengelolaan SPBU Pulau Bendu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penyaluran Bio Solar bersubsidi.
Sejumlah hal perlu diperjelas, mulai dari prosedur pembelian, verifikasi konsumen, pencatatan volume penyaluran, hingga pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian berulang.
Apakah seluruh proses penyaluran telah berjalan sesuai ketentuan? Apakah terdapat pemeriksaan terhadap dugaan pembelian untuk dijual kembali? Dan apakah ada bukti yang mendukung informasi mengenai pengangkutan BBM menuju lokasi penyimpanan di Desa Ambarang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan dokumen, hasil pemeriksaan lapangan, serta keterangan resmi pihak pengelola SPBU dan instansi berwenang.
Masyarakat mendorong aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi yang berwenang mengawasi distribusi BBM untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional.
Pemeriksaan lapangan diperlukan guna memastikan apakah benar terdapat penyimpanan dan penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, dugaan pembiaran yang disampaikan masyarakat juga perlu diuji. Belum adanya informasi mengenai penindakan yang diketahui publik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa aparat melakukan pembiaran. Karena itu, penjelasan resmi mengenai tindak lanjut pengawasan dan pemeriksaan menjadi penting untuk menjawab keresahan masyarakat.
Persoalan distribusi BBM bersubsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pengawasan yang transparan dibutuhkan agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Masyarakat berharap informasi mengenai dugaan aktivitas di SPBU Pulau Bendu dan lokasi kios atau gudang di Jalan Serimbo, Desa Ambarang, tidak berhenti sebagai isu yang beredar. Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memisahkan fakta, dugaan, dan informasi yang belum terverifikasi.
Publik kini menanti klarifikasi pengelola SPBU, pihak yang disebut dalam informasi masyarakat, serta instansi terkait mengenai langkah yang akan ditempuh untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pengelola SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, pihak yang disebut dalam pemberitaan, aparat penegak hukum, instansi pemerintah terkait, serta pihak lain yang memiliki informasi pembanding.
Setiap klarifikasi dan bukti pendukung yang relevan akan dipertimbangkan untuk melengkapi atau mengoreksi pemberitaan sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.
Sumber: Informasi masyarakat Kabupaten Landak dan Tim Investigasi.
Tim/Red

