PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT – BINKARI – Selama ini banyak masyarakat mengeluhkan laporan pidana yang sudah dibuat namun tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum. Perkara berjalan tanpa kejelasan, perkembangan minim, bahkan pelapor tidak mengetahui apakah laporannya diproses atau hanya dibiarkan.
Dalam perspektif hukum acara pidana, kondisi tersebut dikenal sebagai undue delay atau penundaan proses hukum yang tidak semestinya.
Melalui pembaruan KUHAP, muncul wacana perluasan fungsi praperadilan sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan maupun kelalaian aparat penegak hukum. Artinya, bukan hanya tindakan seperti penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan yang dapat diuji, tetapi juga dugaan pembiaran perkara tanpa alasan hukum yang sah.
Namun perlu dipahami, tidak setiap keterlambatan otomatis melanggar hukum. Hakim tetap akan menilai apakah penyidik memiliki alasan objektif, apakah proses berjalan secara profesional, serta apakah hak pelapor mendapatkan informasi perkembangan perkara telah dipenuhi.
Pesan utamanya jelas: kepastian hukum adalah hak masyarakat. Aparat penegak hukum tidak hanya dituntut untuk bertindak benar, tetapi juga tidak boleh membiarkan sebuah laporan kehilangan arah tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat dan Publik mendorong kepada Bapak Kapolri Republik Indonesia yang baru agar bisa melakukan pengecekan kebawah karena selama ini di duga banyak pengaduan masyarakat di abaikan alias tidak di respon dengan serius oleh aparat penegak hukum di daerah Kalimantan Barat khususnya.
Red : Tim

