
BULUKUMBA, Binkari –Selasa 23 Juni 2026, Penyaluran bantuan beras dan minyak goreng yang diduga berasal dari program bantuan pemerintah melalui Bulog di Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan dan keluhan dari sejumlah warga.
Keluhan masyarakat muncul setelah pembagian bantuan yang dikoordinasikan oleh seorang koordinator desa (Kordes) berinisial JS. Sejumlah warga mempertanyakan adanya perbedaan jumlah bantuan yang diterima oleh masyarakat penerima manfaat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa warga, ada penerima yang memperoleh dua karung beras dengan total sekitar 20 kilogram disertai empat liter minyak goreng. Namun di sisi lain, terdapat warga yang hanya menerima satu karung beras dan satu liter minyak goreng.
Perbedaan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga meminta adanya keterbukaan terkait data penerima bantuan, jumlah bantuan yang diterima masing-masing warga, serta mekanisme penyaluran yang digunakan.
“Awalnya pembagian di kantor desa terlihat berjalan normal. Namun setelah proses pembagian dilakukan melalui rumah kordes, mulai muncul berbagai keluhan dari masyarakat. Ada yang namanya tercantum tetapi tidak menerima bantuan, sementara ada yang tidak tercantum justru menerima bantuan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Bukan hanya terkait bantuan beras dan minyak goreng, sejumlah warga mengaku keresahan terhadap peran kordes tersebut sudah berlangsung cukup lama. Menurut pengakuan warga, persoalan serupa juga pernah menjadi perbincangan dalam penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Beberapa warga mengaku merasa takut untuk menyampaikan keluhan karena khawatir bantuan yang mereka terima akan terpengaruh. Bahkan terdapat warga yang mengaku pernah mendapat tekanan saat mempertanyakan hak-haknya sebagai penerima manfaat bantuan sosial.
Selain itu, warga juga menyoroti adanya dugaan kartu ATM bantuan milik sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dipegang oleh pihak lain. Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena kartu ATM bantuan pada prinsipnya merupakan hak dan tanggung jawab penerima manfaat yang namanya tercatat sebagai penerima bantuan.
Persoalan ini membuat masyarakat meminta Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba, pihak Bulog, pendamping PKH dan BPNT, pemerintah desa, Inspektorat Kabupaten Bulukumba, hingga aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan audit dan pemeriksaan lapangan.
Warga menilai audit penting dilakukan guna memastikan seluruh bantuan yang masuk ke Desa Manyampa benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak sesuai data penerima manfaat dan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengamanatkan bahwa bantuan sosial harus disalurkan secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat manfaat.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang transparan, adil, dan tidak diskriminatif.
3. Segala bentuk dugaan penyalahgunaan bantuan sosial, manipulasi data penerima, penguasaan bantuan tanpa hak, maupun tindakan yang merugikan penerima manfaat dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup.
4. Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan penyimpangan bantuan sosial kepada pemerintah daerah, Inspektorat, Dinas Sosial, Ombudsman maupun aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Manyampa masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh agar tidak ada lagi polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silakan dibuka secara transparan agar masyarakat tidak curiga. Namun jika ditemukan pelanggaran, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas salah seorang warga.
TIM

