MANADO, BINKARI — Perkara transaksi kapal LCT Karya Mekar 2 senilai Rp500 juta memasuki babak baru. Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan Josep Silfanus alias Ko Senga (72) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang kini menjadi sorotan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/49/X/RES.1.11./2026/Dit Reskrimum, yang diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 14 Oktober 2026.
Uang Rp500 Juta, Kapal Diduga Beralih ke Pihak Lain, Kasus ini bermula dari laporan Sulaiman melalui LP/B/843/XI/2025/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 28 November 2025. Dugaan peristiwa pidana disebut terjadi pada April hingga Oktober 2025 di Desa Tateli Weru, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Persoalan berpusat pada transaksi jual beli kapal LCT Karya Mekar 2 dalam kondisi rusak. Berdasarkan uraian perkara, Ko Senga diduga belum mengembalikan uang Rp500 juta yang telah diterimanya dari Sulaiman. Sementara itu, kapal yang menjadi objek transaksi tersebut diduga kembali dijual kepada pihak lain.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan sekadar persoalan transaksi yang bermasalah. Kejelasan aliran uang, status kepemilikan kapal, serta dugaan penjualan kepada pihak lain menjadi titik krusial yang perlu diungkap secara terang melalui proses penyidikan.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak, bukan ditetapkan sebagai fakta bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
Penyidik Diharapkan Buka Terang Duduk Perkara, Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. Penanganan perkara berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, dengan koordinasi penyidikan oleh AKP Adolf Wangka, S.E., M.H.
Penetapan tersangka menjadi tahapan penting, tetapi masyarakat tentu menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, status kapal, serta penyelesaian persoalan uang Rp500 juta yang menjadi pokok sengketa.
Penyidik diharapkan bekerja profesional, transparan sesuai ketentuan hukum, dan menuntaskan perkara berdasarkan bukti yang sah. Kepastian hukum harus diberikan kepada semua pihak, baik pelapor maupun tersangka.
Jangan Hakimi, tetapi Jangan Abaikan Fakta, Di tengah derasnya informasi yang beredar, masyarakat juga diimbau tidak mudah terseret opini sepihak. Jangan menjadikan satu narasi sebagai satu-satunya ukuran untuk menilai perkara yang masih berproses.
Berikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi. Hormati proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukan putusan bersalah, sebab pembuktian tetap menjadi kewenangan proses peradilan.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar polemik, melainkan pengungkapan fakta secara menyeluruh. Rp500 juta bukan nilai yang kecil. Status kapal, kejelasan transaksi, dan pertanggungjawaban hukum harus mendapat jawaban berdasarkan bukti, bukan spekulasi.
Tim/Red

