‎

Ko Achun Dituding “Mafia”,Kuasa Hukum Balik Menantang, Buka Fakta Transaksi Kapal Rp500 Juta! Sengketa LCT.

Share

MANADO, BINKARI – Tim Kuasa Hukum Sulaiman alias Ko Achun yang dipimpin Penghiburan Balderas, S.H., M.H. & Rekan angkat bicara menanggapi polemik transaksi kapal yang menyeret nama klien mereka. Melalui pernyataan pers dan hak jawab tertanggal 16 Oktober 2026, tim kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat secara utuh berdasarkan dokumen, fakta persidangan, dan proses hukum yang berlaku, bukan melalui narasi yang berkembang di media sosial.

Kuasa hukum menilai sejumlah unggahan yang beredar berpotensi menggiring opini publik sebelum seluruh persoalan diuji secara menyeluruh. Mereka pun membeberkan sejumlah hal yang dinilai penting untuk meluruskan duduk perkara, mulai dari putusan perdata, uang panjar Rp500 juta, dugaan penjualan kembali kapal kepada pihak ketiga, hingga pengamanan komponen kapal yang turut dipersoalkan.

Salah satu hal yang disoroti tim kuasa hukum adalah putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Bit tertanggal 7 Agustus 2026 dalam gugatan yang diajukan PT Karya Mekar Jaya, perusahaan yang menurut kuasa hukum diklaim milik Josef Silfanus alias Ko Seng.

Menurut mereka, majelis hakim mengabulkan eksepsi pihak tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), dengan persoalan kurangnya pihak dalam gugatan atau exceptio plurium litis consortium.

Tim kuasa hukum menilai putusan tersebut penting dalam memahami sengketa yang terjadi. Namun, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persoalan formil tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai putusan yang membenarkan seluruh dalil salah satu pihak mengenai pokok sengketa.

Persoalan uang panjar sebesar Rp500 juta menjadi salah satu titik utama yang dipersoalkan. Tim kuasa hukum menyatakan Ko Achun telah membayarkan uang panjar atau uang muka dengan total nilai tersebut, yang menurut mereka diterima Josef Silfanus alias Ko Seng dan ditransfer ke rekening Samuel Hendry Corneles.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pembayaran itu menjadi bagian penting dari hubungan transaksi kapal antara para pihak. Mereka mempertanyakan pertanggungjawaban uang tersebut, terutama terkait dugaan bahwa kapal yang sebelumnya menjadi objek transaksi dengan klien mereka kemudian dijual kembali kepada pihak ketiga bernama Ronald Sumual pada akhir 2025.

Menurut tim kuasa hukum, penjualan kembali itu diduga berlangsung ketika transaksi sebelumnya belum diselesaikan secara jelas dan uang panjar Rp500 juta belum dikembalikan kepada klien mereka. Dugaan tersebut, menurut mereka, menjadi salah satu dasar laporan pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Meski demikian, kebenaran mengenai status transaksi, pihak yang berwenang atas kapal, aliran dana, serta ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sah.

Tim kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa klien mereka mengambil atau mencuri komponen kapal secara ilegal. Mereka menyatakan pembukaan dan pengamanan propeller atau baling-baling kapal dilakukan untuk mencegah dugaan pencurian oleh pihak lain.

Dalam keterangannya, kuasa hukum merujuk bukti T-5, T-6, dan T-8 yang disebut telah diajukan di persidangan. Mereka juga menyebut proses tersebut disaksikan Hukum Tua Desa Tateli Weru, Asser Mosed, warga setempat, John Pangemanan yang disebut sebagai orang kepercayaan Ko Seng, serta didampingi anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pineleng, Adhi Prasetyo.

Keterangan tersebut merupakan versi tim kuasa hukum Ko Achun. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, tujuan pengamanan, status kepemilikan komponen kapal, serta konteks tindakan tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen dan keterangan seluruh pihak terkait.

Tim kuasa hukum turut menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan oleh Unit 1 Krimum Polda Sulawesi Utara terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

Bagi pihak Ko Achun, perkembangan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari keadilan melalui jalur hukum. Namun, penerbitan SPDP tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan tindak pidana telah terjadi atau bahwa pihak tertentu bersalah. Penentuan fakta dan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, serta proses hukum selanjutnya.

Selain mempersoalkan transaksi kapal, tim kuasa hukum menyoroti unggahan akun Facebook M DT Hukum dan pihak lain yang menurut mereka memuat narasi merugikan nama baik kliennya.

Mereka mempersoalkan penggunaan istilah “mafia”, “kriminalisasi”, serta tuduhan adanya “pelicin” yang dinilai tidak semestinya disampaikan tanpa dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kuasa hukum mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital harus disertai tanggung jawab. Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap konten yang dinilai menyerang kehormatan kliennya. Meski demikian, apakah suatu unggahan memenuhi unsur pelanggaran hukum harus dinilai berdasarkan isi, konteks, bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kritik atau perbedaan pendapat tidak otomatis merupakan tindak pidana.

“Kami tidak akan melakukan debat kusir di media sosial, melainkan akan membuktikannya secara tuntas di jalur hukum yang sah,” demikian sikap tim kuasa hukum Sulaiman alias Ko Achun dalam pernyataan persnya.

Polemik ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang membutuhkan kejelasan: bagaimana status hukum transaksi kapal tersebut, bagaimana pertanggungjawaban uang panjar Rp500 juta, apakah penjualan kepada pihak ketiga dilakukan ketika transaksi sebelumnya masih berjalan, serta apa dasar dan tujuan pengamanan komponen kapal yang dipersoalkan.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tanggapan Josef Silfanus alias Ko Seng, PT Karya Mekar Jaya, Ronald Sumual, Samuel Hendry Corneles, serta pihak-pihak terkait lainnya masih perlu dimintakan dan diverifikasi. Dokumen putusan pengadilan, bukti transaksi, dan perkembangan resmi penyidikan juga perlu diperiksa secara independen.

Perkara ini tidak cukup diselesaikan melalui saling tuding di media sosial. Setiap klaim harus diuji dengan bukti, setiap pihak berhak menyampaikan penjelasan, dan setiap dugaan harus ditempatkan sesuai status hukumnya.

Kini, perhatian tertuju pada pembuktian status transaksi kapal, nasib uang panjar Rp500 juta, dugaan penjualan kembali, dan hasil proses hukum yang sedang berjalan. Fakta akhirnya harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan oleh kerasnya narasi di ruang digital.

 

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *