LANDAK, KALIMANTAN BARAT,BINKARI– 15 Oktober 2026 — Peredaran makanan ringan atau snack asal Malaysia yang ditemukan dijual di salah satu supermarket di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, kini menjadi sorotan. Publik mempertanyakan apakah produk-produk tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan impor, keamanan pangan, pelabelan, dan perizinan yang diwajibkan di Indonesia.
Sorotan ini bukan semata-mata karena produk tersebut berasal dari Malaysia. Persoalan utamanya adalah apakah asal-usul barang, dokumen pemasukan, serta persyaratan peredaran pangan impor telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan terbuka oleh instansi yang berwenang, bukan sekadar berdasarkan dugaan.
Berdasarkan informasi masyarakat, tim investigasi melakukan penelusuran lapangan pada 15 Oktober 2026. Dalam penelusuran tersebut, awak media menemukan sejumlah makanan ringan yang disebut berasal dari Malaysia dijual di Supermarket Golden Mart, Jalan Ilong Hilir, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Saat dimintai keterangan mengenai produk tersebut, seorang karyawan bagian kasir menyampaikan bahwa barang yang dimaksud memang berasal dari Malaysia.
Namun, keterangan tersebut belum menjelaskan apakah produk-produk itu telah melalui jalur impor resmi, memiliki dokumen pemasukan yang sah, serta memenuhi persyaratan yang berlaku untuk diedarkan di Indonesia.
Awak media juga berupaya memperoleh nomor kontak pemilik atau pengelola supermarket guna meminta penjelasan lebih lanjut. Menurut karyawan yang ditemui, dirinya tidak memiliki nomor WhatsApp pemilik supermarket tersebut.
Dengan demikian, status legalitas produk yang ditemukan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Camat Ngabang melalui pesan WhatsApp terkait peredaran makanan ringan asal Malaysia tersebut.
Dalam balasannya, Camat Ngabang menyampaikan:
“Selamat siang bang, saran saya silakan atau hubungi bidang perdagangan pada Diskumdag ya.”
Pernyataan tersebut menjadi petunjuk bagi awak media untuk melanjutkan konfirmasi kepada instansi yang membidangi perdagangan.
Kini, masyarakat menantikan penjelasan lebih lanjut dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan atau perangkat daerah terkait di Kabupaten Landak mengenai kewenangan pemeriksaan dan langkah yang dapat dilakukan terhadap produk yang dipersoalkan.
Peredaran produk makanan impor pada dasarnya tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Namun, produk pangan yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai jenis produk dan skema pemasukannya.
Karena itu, pemeriksaan perlu memastikan asal-usul barang, dokumen impor atau dokumen pemasukan yang relevan, ketentuan keamanan pangan, izin edar apabila diwajibkan, serta ketentuan label berbahasa Indonesia dan persyaratan lainnya sesuai kategori produk.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, hal tersebut perlu dijelaskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai dugaan berkembang menjadi tuduhan tanpa bukti. Namun, jangan pula pertanyaan publik dibiarkan menggantung tanpa penjelasan yang terang.
Masyarakat mendorong Pemerintah Kabupaten Landak dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap produk makanan ringan asal Malaysia yang ditemukan di Golden Mart maupun produk sejenis yang beredar di wilayah Ngabang.
Pemeriksaan juga diharapkan tidak berhenti pada satu lokasi apabila terdapat informasi lain yang relevan dan dapat diverifikasi.
Instansi yang berwenang perlu menelusuri jalur pemasukan barang, identitas importir atau pemasok, dokumen pendukung, serta pemenuhan persyaratan perdagangan dan keamanan pangan.
Jika ditemukan indikasi pemasukan melalui jalur tidak resmi, dugaan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing instansi.
Penanganan yang transparan penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi konsumen, serta menciptakan iklim perdagangan yang tertib dan adil bagi pelaku usaha.
Sejumlah pertanyaan kini perlu dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan resmi:
1. Apakah produk makanan ringan asal Malaysia yang ditemukan telah masuk melalui jalur yang sah?
2. Siapa importir atau pemasok yang bertanggung jawab atas pemasukan produk tersebut?
3. Apakah produk telah memenuhi persyaratan keamanan pangan, label, dan izin edar yang diwajibkan?
4. Instansi mana yang berwenang melakukan pemeriksaan dan bagaimana tindak lanjutnya?
Pertanyaan tersebut bukan vonis terhadap pihak tertentu. Jawabannya harus didasarkan pada dokumen, pemeriksaan lapangan, dan keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
Awak media akan melanjutkan upaya konfirmasi kepada pengelola Golden Mart, instansi perdagangan Kabupaten Landak, serta instansi terkait yang berwenang mengawasi pemasukan dan peredaran pangan impor.
Sampai berita ini disusun, belum diperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa produk yang ditemukan merupakan barang impor ilegal. Status kepatuhan produk tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Jika legal, jelaskan berdasarkan dokumen. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar dugaan.
Awak media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pengelola atau pemilik Supermarket Golden Mart, pemasok atau importir terkait, Pemerintah Kabupaten Landak, serta instansi berwenang untuk memberikan penjelasan maupun informasi pembanding demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme pemberitaan.
Sumber: Informasi masyarakat, penelusuran lapangan, dan konfirmasi awal kepada Camat Ngabang.
Tim/Red

