‎

PROYEK IRIGASI DI BETTU BERNILAI PULUHAN MILIAR, PENGAWAS DIPERTANYAKAN SOAL ASAL-USUL MATERIAL DAN IZIN TAMBANG

Share

BULUKUMBA, BINKARI — Kamis 15 September 2026, Pelaksanaan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Bettu, Kabupaten Bulukumba, yang menjadi bagian dari Paket 1 rehabilitasi daerah irigasi Provinsi Sulawesi Selatan, perlu mendapat pengawasan serius, khususnya terkait asal-usul material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, paket pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp61.899.526.800, dengan pelaksana AJLP–Agung, KSO, serta konsultan yang tercantum PT KOGAS. Proyek ini menggunakan sumber dana APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

Persoalan yang kini perlu mendapat penjelasan ialah dari mana material pasir, batu, dan material konstruksi lainnya didatangkan, serta apakah sumber tambang pemasok telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Dalam informasi yang disampaikan kepada media, pihak pengawasan bernama Fadlan disebut belum dapat menjelaskan secara pasti asal material maupun status izin tambang pemasok. Pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan agar pemberitaan tetap berimbang.

PENGAWASAN MUTU DAN LEGALITAS MATERIAL JANGAN DIABAIKAN

Pengawasan proyek bukan semata-mata menyangkut hasil fisik pekerjaan, tetapi juga kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, mutu material, administrasi pengadaan, serta ketentuan hukum yang berkaitan dengan sumber material.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus memenuhi persyaratan perizinan dan kewajiban operasional yang berlaku. Ketentuan pertambangan mineral dan batuan juga diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.

Karena itu, apabila material proyek diperoleh dari usaha pertambangan, asal material dan legalitas pemasok perlu diverifikasi berdasarkan dokumen yang sah. PRIVATE PERSON

PERTANYAAN TERBUKA KEPADA PIHAK TERKAIT

Media meminta pihak pengawasan, pelaksana proyek, dan instansi terkait memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal berikut:

1. Dari mana sumber pasir, batu, dan material lain yang digunakan dalam proyek DI Bettu?

2. Siapa nama perusahaan atau pemasok material yang bekerja sama dengan pelaksana proyek?

3. Apakah dokumen asal material, surat jalan, bukti transaksi, dan dokumen perizinan pemasok telah diperiksa?

4. Jika material berasal dari tambang, apakah izin dan kewenangan operasional tambang tersebut masih berlaku?

5. Apakah konsultan pengawas dan pelaksana memiliki catatan pemeriksaan mutu serta penerimaan material di lokasi pekerjaan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka untuk memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai ketentuan.

MENUNGGU KLARIFIKASI RESMI

Hingga berita ini disusun, legalitas sumber material untuk pekerjaan DI Bettu belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa material tersebut berasal dari tambang ilegal.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Fadlan selaku pihak pengawasan yang disebut dalam informasi awal, pihak pelaksana AJLP–Agung, KSO, konsultan PT KOGAS, serta Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.

Publik berhak mengetahui bahwa proyek yang menggunakan uang negara dilaksanakan dengan mutu yang baik, sumber material yang jelas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

BINTANG BAYANGKARA INDONESIA,  Mengawal transparansi, menguji informasi, dan mendorong akuntabilitas pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *