‎

DUGAAN TAMBANG DAN PASOKAN MATERIAL KE TSM BIREA DISOROT! KAPOLRES BANTAENG DITANTANG BUKTIKAN KETEGASAN PENEGAKAN HUKUM

Share

BANTAENG, BINKARI – 14 OKTOBER 2026, Dugaan aktivitas pertambangan dan pemasokan material ke TSM Birea, Kabupaten Bantaeng, menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Legalitas sumber material, pihak yang mengelola tambang, serta dokumen distribusinya harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.

Korwil Media BINTANG BAYANGKARA INDONESIA wilayah Sulselbar, Abdul Rauf, melalui surat terbuka kepada Kapolres Bantaeng meminta agar aparat tidak hanya memeriksa aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri rantai pasok material, hubungan kontraktual, dan pihak-pihak yang terkait apabila ditemukan bukti yang relevan.

Sorotan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, ketika muncul informasi mengenai dugaan kegiatan pertambangan yang legalitasnya belum terverifikasi, aparat berwenang perlu memberikan kepastian melalui pemeriksaan yang profesional dan transparan.

TAMBANG PASIR PUTIH BARU: SIAPA PENGELOLA, SIAPA PEMASOK, DAN DARI MANA MATERIAL BERASAL?

Informasi yang diterima media menyebut adanya aktivitas pertambangan di Dusun Pasir Putih Baru, Desa Baruga, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng. Lokasi tersebut disebut-sebut dikelola seseorang bernama Cuban, sementara H. Tompo disebut berkaitan dengan kontrak pemasokan material ke TSM Birea.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi langsung. Belum dapat disimpulkan bahwa kegiatan di lokasi itu ilegal ataupun bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah kegiatan pertambangan tersebut memiliki perizinan yang sesuai? Apakah material yang diambil berasal dari lokasi yang tercakup dalam izin? Apakah dokumen pengangkutan dan transaksi dapat menunjukkan asal material secara jelas?

Jika material itu benar dipasok ke TSM Birea, aparat perlu menelusuri dokumen pembelian, surat jalan, kontrak suplai, serta identitas pemasok untuk memastikan kesesuaian antara informasi di lapangan dan dokumen yang tersedia.

LOKASI LAIN YANG DISEBUT DIKELOLA SUPRIYADI JUGA PERLU DIPERIKSA

Selain lokasi di Pasir Putih Baru, informasi awal juga menyebut aktivitas tambang lain yang dikaitkan dengan seseorang bernama Supriyadi.

Lokasi, status perizinan, jenis material, serta tujuan distribusi dari kegiatan tersebut perlu dipastikan secara terpisah. Jika ditemukan petunjuk bahwa materialnya masuk ke TSM Birea atau proyek lainnya, penelusuran harus didukung pemeriksaan dokumen dan bukti lapangan.

Jangan sampai persoalan berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang mengelola tambang, sementara pertanyaan mengenai asal material dan legalitasnya belum terjawab.

NAMA OKNUM APARAT DISEBUT: KLARIFIKASI HARUS OBJEKTIF

Perhatian lain muncul setelah adanya informasi yang mengaitkan aktivitas tambang yang disebut dikelola Supriyadi dengan seorang aparat bernama Rangga, yang disebut bertugas di Polres Bantaeng.

Media menegaskan bahwa informasi tersebut belum membuktikan adanya keterlibatan, kepemilikan, keuntungan, ataupun konflik kepentingan. Karena menyangkut nama anggota kepolisian, klarifikasi harus dilakukan secara hati-hati, objektif, dan berdasarkan bukti.

Apabila tidak ditemukan keterkaitan yang melanggar hukum, hasil pemeriksaan perlu menjernihkan informasi yang beredar. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti awal mengenai dugaan pelanggaran hukum atau kode etik, penanganannya harus diteruskan melalui mekanisme yang berwenang.

Prinsipnya tegas: tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah tanpa bukti, tetapi setiap informasi yang layak diperiksa juga tidak seharusnya diabaikan hanya karena menyangkut pihak tertentu.

DASAR HUKUM: LEGALITAS PERTAMBANGAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN

Pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan dan rantai pasok material dapat merujuk pada ketentuan berikut, sesuai fakta dan unsur pelanggaran yang ditemukan:

1. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan keempat melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. Ketentuan ini menjadi dasar untuk memeriksa legalitas kegiatan pertambangan dan kewajiban perizinan yang berlaku.

2. Pasal 158 UU Minerba, sebagaimana berlaku setelah perubahan peraturan, dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa apabila terdapat dugaan penambangan tanpa izin dan unsur tindak pidananya terpenuhi. Penerapannya harus merujuk pada rumusan hukum yang berlaku dan hasil penyidikan.

3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, relevan apabila ditemukan indikasi pelanggaran kewajiban lingkungan atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur pelanggaran.

4. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait tugas dan kewenangan kepolisian dalam penegakan hukum serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

5. Peraturan mengenai kode etik profesi dan disiplin anggota Polri, apabila pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian.

6. Ketentuan pengadaan dan administrasi kontrak yang relevan, apabila material tersebut digunakan dalam proyek pemerintah. Dokumen kontrak, persyaratan teknis, bukti asal material, serta catatan pemeriksaan mutu perlu diteliti sesuai karakter pengadaan dan pekerjaan.

Dasar hukum tersebut tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Penetapan pelanggaran harus didasarkan pada bukti, kewenangan, serta terpenuhinya unsur hukum yang berlaku.

TUJUH PERTANYAAN YANG MENUNGGU JAWABAN APARAT

Melalui surat terbuka ini, Abdul Rauf meminta Kapolres Bantaeng dan instansi terkait untuk:

1. Memeriksa langsung lokasi tambang di Dusun Pasir Putih Baru dan lokasi lain yang disebut dikelola Supriyadi.

2. Memastikan identitas pengelola, status perizinan, titik koordinat, jenis kegiatan, dan kesesuaian lokasi dengan dokumen izin.

3. Menelusuri asal-usul material yang diduga dipasok ke TSM Birea, termasuk surat jalan, transaksi, kontrak suplai, dan identitas pemasok.

4. Meminta klarifikasi kepada Cuban, H. Tompo, Supriyadi, dan pihak lain yang relevan berdasarkan bukti serta kewenangan pemeriksaan.

5. Mengklarifikasi informasi yang menyebut nama Rangga secara objektif, tanpa menganggap informasi awal sebagai bukti kesalahan.

6. Berkoordinasi dengan instansi pertambangan dan lingkungan hidup untuk memeriksa aspek perizinan dan dampak lingkungan apabila diperlukan.

7. Menyampaikan perkembangan penanganan kepada masyarakat sepanjang dapat dibuka menurut ketentuan hukum.

JANGAN BIARKAN DUGAAN BERLARUT-LARUT TANPA KEJELASAN

Masyarakat tidak membutuhkan vonis melalui pemberitaan. Masyarakat membutuhkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika seluruh kegiatan dan pemasokan material memenuhi ketentuan, hasil verifikasi yang disampaikan secara proporsional akan membantu menjernihkan persoalan. Namun, jika ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur tanpa membedakan kedudukan atau hubungan pihak-pihak yang terlibat.

Ketegasan aparat bukan diukur dari kerasnya pernyataan, melainkan dari kualitas pemeriksaan, ketepatan penggunaan hukum, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, pertanyaan publik menunggu jawaban: sudahkah asal material dan legalitas sumber tambang diperiksa secara menyeluruh?

Kapolres Bantaeng diharapkan memberikan perhatian dan memastikan informasi tersebut ditangani secara profesional. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum perlu dilanjutkan berdasarkan bukti. Apabila tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.

BINTANG BAYANGKARA INDONESIA, Kritis terhadap persoalan publik, berimbang dalam pemberitaan, dan konsisten mengawal penegakan hukum.

Narasumber/pengadu:

Abdul Rauf

Korwil Media BINTANG BAYANGKARA INDONESIA Wilayah Sulselbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *