
BULUKUMBA, Binkari – 8 OKTOBER 2026, Jajaran Polsek Bulukumpa kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Lahessoro, Desa Barugae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Bulukumpa Iptu Alimuddin, S.E. bersama personel Polsek Bulukumpa
Namun, kedatangan petugas membuat orang-orang yang berada di lokasi langsung berhamburan melarikan diri. Alhasil, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Meski demikian, petugas menemukan satu ekor ayam aduan dalam kondisi mati serta dua ekor ayam hidup yang diduga dipersiapkan untuk aduan di lokasi.
Kegiatan penggerebekan tersebut berakhir sekitar pukul 17.30 WITA.
Informasi di lapangan juga menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang disebut Ama. Namun, keterlibatan pihak tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup dari aparat penegak hukum.
AIPTU AHMADKAHAR: JUDI SABUNG AYAM AKAN TERUS DITERTIBKAN
Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa Aiptu Ahmadkahar menegaskan pentingnya peran kepolisian bersama masyarakat dalam mencegah dan memberantas segala bentuk perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Sikap tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran Polsek Bulukumpa untuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas perjudian, termasuk dugaan perjudian sabung ayam.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian maupun memberikan tempat bagi kegiatan yang melanggar hukum.
Setiap informasi dari masyarakat, kata pihak kepolisian, dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pemantauan, penyelidikan, dan penindakan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
KUHP BARU MENGATUR PERJUDIAN
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perjudian antara lain diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427.
Pasal 426 mengatur mengenai perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam usaha perjudian. Sementara Pasal 427 mengatur mengenai orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Artinya, apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur perjudian dan alat bukti yang cukup, pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing.
BUKAN SEKADAR MEMBUBARKAN ARENA
Penggerebekan di Lahessoro tidak berhenti pada bubarnya orang-orang dari lokasi. Temuan ayam mati dan dua ayam hidup yang diduga siap adu menjadi bagian dari fakta lapangan yang dapat ditindaklanjuti dalam penyelidikan.
Masyarakat kini menunggu langkah berikutnya dari aparat: mengungkap siapa penyelenggara, siapa yang terlibat, serta apakah benar terdapat unsur taruhan dalam aktivitas tersebut.
Keberanian masyarakat memberikan informasi dan ketegasan aparat melakukan penindakan menjadi dua sisi penting dalam memberantas perjudian.
Arena boleh sepi ketika polisi datang. Namun, jika terdapat bukti dan unsur pidana, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan.
Mengawal Fakta, Mengabarkan Peristiwa, Mengedepankan Kepentingan Publik

