
BULUKUMBA, Binkari — Surat pengaduan terkait dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat jenis Honda Brio warna putih nomor polisi DD 1873 HI yang dilayangkan Muh. Bakri kepada Polsek Ujung Bulu, ternyata bukan berarti laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Berdasarkan surat pengaduan tertanggal 24 Agustus 2026, pelapor mengadukan dugaan penggelapan kendaraan yang disebut bermula dari pembelian mobil secara kredit menggunakan identitas pelapor. Dalam pengaduannya, pelapor menyebut kendaraan tersebut kemudian dipindahtangankan kepada pihak lain.
Namun, setelah dilakukan klarifikasi dan penyelidikan awal oleh Polsek Ujung Bulu, persoalan utama yang menjadi perhatian adalah locus delicti atau lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lokasi kejadian yang dilaporkan berada di wilayah Kecamatan Gantarang, sehingga secara kewilayahan perkara tersebut tidak berada pada locus penanganan Polsek Ujung Bulu.
IPDA Kamaruddin: Bukan Tidak Diproses
Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu IPDA Kamaruddin, S.Sos., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah klarifikasi terhadap laporan tersebut.
Artinya, surat pengaduan tersebut bukan dibiarkan atau tidak dikerjakan, melainkan terlebih dahulu dilakukan pengecekan terhadap kronologi, pihak-pihak yang terkait serta lokasi kejadian.
Hasilnya, ditemukan bahwa TKP atau locus perkara berada di wilayah hukum Kecamatan Gantarang.
Atas dasar hasil penyelidikan tersebut, Polsek Ujung Bulu selanjutnya akan meneruskan atau melimpahkan penanganan perkara kepada Polres Bulukumba, untuk selanjutnya ditentukan mekanisme penanganan sesuai kewenangan dan hasil penyelidikan.
Langkah tersebut menjadi penting agar penanganan perkara tidak keliru secara kewilayahan dan dapat ditangani oleh satuan kepolisian yang memiliki kewenangan terhadap locus kejadian.
Bukan Berarti Laporan Mandek
Dengan demikian, adanya proses pelimpahan tidak dapat langsung dimaknai sebagai laporan masyarakat tidak ditangani.
Sebaliknya, penentuan locus delicti merupakan bagian penting dalam proses penanganan suatu perkara, karena lokasi terjadinya peristiwa menjadi salah satu dasar dalam menentukan kesatuan atau satuan kepolisian yang berwenang melakukan penanganan lebih lanjut.
Polsek Ujung Bulu juga menunjukkan bahwa laporan tersebut telah mendapatkan respons melalui proses klarifikasi dan penyelidikan awal.
Kini, tindak lanjut selanjutnya berada pada Polres Bulukumba, termasuk menentukan satuan yang berwenang menangani perkara tersebut berdasarkan lokasi kejadian dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Masyarakat pun diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa sebuah laporan tidak diproses hanya karena terjadi pelimpahan. Dalam perkara ini, persoalannya adalah penyesuaian penanganan dengan locus dan TKP yang ditemukan dari hasil penyelidikan awal.
Bulukumba, 8 Oktober 2026
Abdul Rauf

