KETAPANG, BINKARI-Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Pawan, wilayah Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, hingga Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.
Hasil penelusuran tim investigasi media pada 3–4 Oktober 2026 menemukan dugaan aktivitas pertambangan yang berlangsung secara terbuka di sejumlah titik. Belasan unit mesin tambang jenis dompeng disebut masih beroperasi di kawasan aliran Sungai Pawan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum terhadap aktivitas PETI yang diduga berlangsung secara terang-terangan tersebut?
Tim investigasi melakukan penelusuran dari wilayah Sandai menuju sejumlah lokasi yang disebut masyarakat sebagai titik aktivitas pertambangan.
Dari Desa Penjawaan, perjalanan dilanjutkan menuju Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap. Di sejumlah titik aliran Sungai Pawan, tim menemukan belasan mesin tambang yang disebut masih aktif melakukan kegiatan pertambangan.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena berlangsung di kawasan sungai yang juga digunakan masyarakat untuk mandi, mencuci pakaian dan aktivitas lainnya.
Tak hanya aktivitas di sungai, informasi yang dihimpun tim juga menyebut adanya kegiatan pertambangan darat di sejumlah kawasan, termasuk Sayan, Kenabung, bagian hulu Sungai Tanjung Lambai, Sungai Kerabai serta beberapa lokasi lainnya.
Dalam penelusuran, sejumlah nama disebut oleh sumber lapangan sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas maupun pembiayaan pertambangan tersebut.
Nama Alung, Erwin, Jocker dan Aliang disebut sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pemodal dalam skala besar. Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan yang diperoleh tim dan memerlukan verifikasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum.
Selain itu, muncul pula informasi mengenai seseorang yang disebut Acek Dendri alias Suryadi, warga Pontianak, yang oleh sumber disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pasokan bahan kimia dan jaringan perdagangan emas.
Tudingan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Sorotan lain muncul terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar untuk mengoperasikan mesin-mesin pertambangan.
Jika dugaan tersebut terbukti, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan yang tidak diperuntukkan baginya tentu menjadi persoalan tersendiri dan perlu ditelusuri oleh instansi berwenang.
Karena itu, aparat terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber pasokan BBM, distribusi, hingga penggunaannya di lokasi tambang.
Persoalan PETI bukan hanya menyangkut aktivitas pertambangan tanpa izin. Ada persoalan lingkungan dan kepentingan masyarakat yang harus diperhatikan.
Aktivitas pertambangan di badan sungai berpotensi memengaruhi kualitas air, sedimentasi, ekosistem sungai serta kehidupan masyarakat yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada aliran tersebut.
Karena itu, persoalan di Sungai Pawan tidak semestinya berhenti pada persoalan siapa yang menambang. Rantai aktivitasnya perlu ditelusuri dari pemodal, penyedia peralatan, pemasok bahan bakar, pengelola lapangan hingga pihak yang membeli hasil tambang.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat.
Polda Kalimantan Barat bersama jajaran Polres terkait, pemerintah daerah dan instansi teknis diminta turun langsung melakukan verifikasi terhadap titik-titik yang dilaporkan masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan hukum dan bukti yang sah. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak sesuai, aparat juga perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan informasi sepihak.
Yang menjadi pertanyaan publik sederhana:
Jika aktivitas tersebut memang berlangsung terbuka dan dapat ditemukan di sejumlah titik, bagaimana pengawasannya selama ini?
Publik berhak mendapatkan jawaban.
Bukan hanya pekerja di lapangan yang perlu diperiksa. Jika benar terdapat jaringan pemodal, pemasok, penampung maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, seluruh rantainya perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum.
Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran lapangan serta informasi dari sejumlah sumber masyarakat. Nama dan pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses pemeriksaan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Awak media membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian penting dari prinsip keberimbangan serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Tim Investigasi / Masyarakat
Red/Tim

