Bukan Janji Palsu, Pengembalian Uang Terkendala Selisih Nominal: Oknum Polres Bulukumba Minta Penyelesaian Menunggu Proses Paminal

Share

BULUKUMBA, Binkari  –sabtu 8 Agustus 2026, Polemik dugaan penipuan yang menyeret salah satu oknum anggota Polres Bulukumba berinisial ARTP memasuki babak baru. Perkara tersebut kini tengah dalam proses penanganan Propam melalui Paminal setelah adanya laporan dari pihak yang mengaku mengalami kerugian.

Sebelumnya, kasus tersebut diberitakan berkaitan dengan dugaan pengurusan STNK dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp9.300.000. Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan baru terdapat pengembalian sebesar Rp3.250.000, sementara sisanya belum dikembalikan.

Namun, dari sisi pihak terlapor, persoalan tersebut tidak sesederhana sebagaimana narasi “janji palsu pengembalian uang”. Pengembalian uang disebut sempat terkendala karena adanya perbedaan mengenai jumlah nominal yang harus dikembalikan.

Pihak terlapor menjelaskan bahwa sekitar dua pekan lalu, tepat pada Jumat, dirinya telah bertemu dengan pihak pelapor dan menyampaikan komitmen untuk melakukan pembayaran dalam waktu tiga hari.

Komitmen tersebut kemudian direalisasikan dengan melakukan transfer sebesar Rp3.250.000 pada Jumat.

“Awalnya itu masalah jumlah yang mau saya kembalikan tidak sesuai, makanya tidak langsung pengembalian. Jadi Jumat dua minggu lalu saya ketemu, saya bilang saya bayar tiga hari. Jadi Jumat saya transfer Rp3.250.000,” demikian penjelasan pihak terlapor.

Persoalan kemudian berkembang setelah pada Sabtu pihak terlapor mengetahui bahwa laporan telah masuk dan sedang diproses.

Menurut keterangannya, pembayaran selanjutnya kemudian ditunda agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara menyeluruh melalui mekanisme Paminal.

“Pas Sabtu saya tahu masuk mi laporannya. Saya pending pembayaran, supaya sekalian saya selesaikan di Paminal. Ini sementara proses mi di Paminal,” jelasnya.

Dengan demikian, perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan internal. Belum terdapat putusan yang menyatakan pihak terlapor terbukti melakukan penipuan ataupun pelanggaran disiplin/etik.

Sementara itu, berdasarkan dokumen perkembangan pemeriksaan yang diberitakan sebelumnya, Propam Polres Bulukumba telah menerima pengaduan dan menunjuk Kanit Paminal untuk menangani proses pemeriksaan. Pihak Paminal juga menyatakan akan memanggil saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Pers Harus Berimbang, Bukan Menghakimi

Dalam perkara yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum atau etik, pemberitaan media wajib tetap berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi dan asas praduga tak bersalah.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6, yang menegaskan peranan pers untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap kepentingan umum.

Sementara Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Pasal 3 juga menekankan kewajiban wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Dewan Pers juga menegaskan pentingnya verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan media siber. Dalam sejumlah penanganan pengaduan, Dewan Pers pernah menyatakan berita bermasalah ketika tidak berimbang, tidak profesional, mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta tidak memenuhi verifikasi dan prinsip keberimbangan.

Karena itu, penyebutan seseorang sebagai “pelaku penipuan” sebelum adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap berpotensi mengabaikan asas praduga tak bersalah. Istilah yang lebih tepat dalam tahap ini adalah “terlapor”, “oknum yang dilaporkan”, atau “terduga”, sesuai status perkara yang sebenarnya.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Pemberitaan mengenai perkara ini juga perlu memberikan ruang kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi.

Undang-Undang Pers memberikan mekanisme hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Dewan Pers juga menempatkan mekanisme tersebut sebagai bagian penting dalam penyelesaian sengketa pers.

Dengan demikian, perkara dugaan penipuan yang menyeret oknum anggota Polres Bulukumba tersebut sebaiknya diserahkan kepada proses pemeriksaan Paminal/Propam untuk menguji seluruh keterangan, bukti transaksi, komunikasi antara para pihak, serta persoalan nominal pengembalian uang.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan resmi: apakah persoalan tersebut terbukti sebagai pelanggaran etik atau disiplin anggota Polri, persoalan perdata, atau justru terdapat unsur pidana.

Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sampai proses pemeriksaan memperoleh kesimpulan resmi.

Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *