‎

Perubahan APBD Papua 2026: Pendapatan Naik Rp433 Miliar, Belanja Capai Rp3,05 Triliun

Share

JAYAPURA. Binkari – Pendapatan daerah Provinsi Papua dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan naik Rp433,31 miliar menjadi Rp2,46 triliun, sementara belanja daerah meningkat Rp787,01 miliar menjadi Rp3,05 triliun.

Raperdasi Perubahan APBD 2026 tersebut disampaikan Gubernur Papua Matius D. Fakhiri kepada DPR Papua dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai di Jayapura, Senin (28/9).

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Gubernur Papua Aryoko A.F. Rumaropen, Penjabat Sekda Papua Christian Sohilait serta pimpinan dan anggota DPR Papua.

Berdasarkan rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2.465.929.767.016,06, meningkat Rp433.315.500.029,06 atau 21,32 persen dibandingkan APBD induk 2026 sebesar Rp2.032.614.266.987.

Kenaikan pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat Rp72,13 miliar atau 12,80 persen menjadi Rp635,60 miliar. Sementara pendapatan transfer bertambah Rp361,17 miliar atau 24,62 persen menjadi Rp1,82 triliun.

Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap sebesar Rp2,16 miliar.

Di sisi belanja, Perubahan APBD 2026 mengalokasikan anggaran sebesar Rp3.058.808.368.352,34 atau meningkat Rp787.017.900.115,17 atau 34,64 persen dibandingkan APBD induk sebesar Rp2.271.790.468.237,17.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,68 triliun, meningkat sekitar Rp638,39 miliar. Belanja modal juga naik Rp147,67 miliar menjadi Rp226,78 miliar.

Sementara itu, belanja tidak terduga turun dari Rp8 miliar menjadi Rp6,1 miliar. Belanja transfer meningkat sekitar Rp2,85 miliar menjadi Rp141,52 miliar.

Perubahan struktur pendapatan dan belanja tersebut menyebabkan APBD Papua 2026 mengalami defisit Rp592,87 miliar. Defisit direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp602,87 miliar.

Penerimaan pembiayaan antara lain bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran, pencairan dana cadangan sebesar Rp132 miliar serta penerimaan pembiayaan berupa utang daerah sebesar Rp420 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap Rp10 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal pada badan usaha milik daerah.

Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai mengatakan pembahasan Raperdasi Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut persetujuan bersama DPR Papua dan Pemerintah Provinsi Papua terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P).

Menurut dia, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat maupun keadaan luar biasa.

Sementara itu, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan perubahan APBD merupakan instrumen penting dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Ia menjelaskan penyusunan perubahan anggaran mengacu pada RKPD Perubahan 2026 dengan tema “Penguatan Fondasi Ekonomi dan Sumber Daya Manusia yang Inklusif sebagai Awal Transformasi Pembangunan”.

Fakhiri menegaskan penyusunan anggaran memperhatikan kemampuan keuangan daerah, efektivitas dan efisiensi belanja serta rasionalisasi terhadap program yang belum menjadi prioritas.

Ia berharap pembahasan Raperdasi Perubahan APBD 2026 dapat berjalan sesuai tahapan hingga memperoleh persetujuan bersama DPR Papua dan Pemerintah Provinsi Papua berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sem Gombo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *