
JAYAPURA, Binkari– Pemerintah Provinsi Papua mendorong penguatan kapasitas penanggulangan bencana di kabupaten/kota melalui penyusunan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) 2026, terutama dalam aspek penganggaran, regulasi, kelembagaan, dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Robert L.N. Awi mengatakan, kapasitas penanggulangan bencana di sejumlah kabupaten/kota masih perlu diperkuat karena dukungan sumber daya, khususnya anggaran, belum sebanding dengan kebutuhan penanganan bencana di daerah.
“Anggaran mereka hanya Rp200 juta, bagaimana mau menanggulangi bencana dengan anggaran sekecil itu,” kata Robert di Jayapura, Jumat (25/9).
Menurut dia, keterbatasan anggaran dapat memengaruhi kemampuan BPBD dalam melakukan pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat hingga pemulihan pascabencana.
Karena itu, penguatan kapasitas penanggulangan bencana harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah pusat.
Robert menilai dukungan penganggaran di tingkat kabupaten/kota perlu menjadi perhatian kepala daerah agar BPBD memiliki kapasitas yang memadai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah harus melihat kebutuhan penanggulangan bencana sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Selain aspek anggaran, kata dia, penguatan regulasi menjadi salah satu indikator penting dalam meningkatkan kapasitas daerah menghadapi bencana.
Robert menyebutkan, Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura telah memiliki peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan bencana. Sementara sejumlah kabupaten lainnya masih menggunakan peraturan bupati sebagai dasar kebijakan penanggulangan bencana.
“Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura sudah memiliki peraturan daerah, tapi yang lainnya masih berupa peraturan bupati. Ini masih belum kuat, harus ditingkatkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Menurut Robert, regulasi dalam bentuk perda akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan penanggulangan bencana secara terencana dan berkelanjutan.
Regulasi tersebut juga diperlukan untuk memperjelas pola penanganan bencana, pembagian kewenangan, koordinasi antarlembaga serta peran masing-masing pihak dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.
“Nanti di dalam peraturan daerah itu, bagaimana pola-pola penanganan bencana diurai di sana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan IKD 2026 menjadi salah satu instrumen untuk melihat tingkat kapasitas dan ketahanan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
Hasil pengukuran tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk mengetahui aspek yang masih lemah sekaligus menentukan prioritas penguatan kapasitas penanggulangan bencana.
Penguatan IKD juga diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan indikator administratif, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan nyata melalui peningkatan anggaran, penguatan kelembagaan, penyusunan regulasi, peningkatan kompetensi aparatur, serta kesiapsiagaan masyarakat.
Dengan demikian, peningkatan ketahanan daerah dapat dilakukan secara bertahap dan terukur sesuai karakteristik serta potensi ancaman bencana di masing-masing wilayah di Papua.
Sem Gombo

