‎

Pemprov Papua Dorong Penataan Lintas Batas Tradisional RI-PNG yang Resmi dan Terawasi

Share

JAYAPURA, Binkari – Pemerintah Provinsi Papua mendorong penataan mekanisme lintas batas tradisional Indonesia-Papua Nugini (RI-PNG) agar lebih resmi, teratur, dan dapat diawasi tanpa mengabaikan hubungan sosial, adat, budaya, serta kekerabatan masyarakat di kawasan perbatasan.

Penataan tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan pengelolaan kawasan perbatasan dengan perkembangan administrasi pemerintahan, pelayanan lintas batas, keamanan, perdagangan, teknologi, dan infrastruktur.

Gubernur Papua Matius Fakhiri melalui sambutan yang dibacakan Asisten I Sekda Papua Yohanes Walilo menyampaikan hal itu dalam Forum Eksaminasi Special Arrangement RI-PNG di Jayapura, Selasa (22/9/2026).

Fakhiri mengatakan forum tersebut menjadi bagian dari upaya mengevaluasi kesesuaian pengaturan lintas batas yang berlaku dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat di kawasan perbatasan.

“Eksaminasi ini bukan sekadar mencari kelemahan regulasi. Kita ingin memastikan kebijakan lintas batas mampu menjawab perkembangan zaman,” kata Fakhiri dalam sambutannya.

Menurut Fakhiri, perubahan kondisi kawasan perbatasan membutuhkan penyesuaian kebijakan agar pelayanan pemerintah, pengawasan keamanan, dan aktivitas masyarakat dapat berjalan secara seimbang.

Penataan lintas batas juga diharapkan mampu memperkuat kepastian administrasi serta mendukung hubungan baik antara masyarakat Indonesia dan Papua Nugini yang telah terjalin melalui ikatan keluarga, budaya, dan aktivitas sosial lintas negara.

Pemerintah Dorong Mekanisme Lintas Batas yang Terukur

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Papua, Triwarno Purnomo, mengatakan penataan perlu menyentuh aktivitas lintas batas tradisional yang selama ini masih berlangsung secara informal.

Menurut dia, aktivitas tersebut perlu diarahkan ke dalam mekanisme yang memiliki aturan jelas, dapat diverifikasi, dan diawasi secara profesional.

“Bagaimana kita bisa mengembalikan ekosistem lintas batas tradisional yang informal dan rawan pelanggaran menjadi mekanisme yang resmi, legal, teratur, bisa diverifikasi, dan bisa diawasi secara profesional,” ujar Triwarno.

Ia menjelaskan, penataan lintas batas tradisional tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan administratif, tetapi harus mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.

Aspek adat, kekerabatan, serta hubungan sosial masyarakat menjadi bagian penting dalam merumuskan mekanisme pengaturan yang dapat diterapkan secara efektif.

Triwarno menekankan bahwa pengaturan khusus lintas batas RI-PNG tetap harus berlandaskan hukum nasional. Penataan tidak dimaksudkan untuk menghapus ketentuan yang telah berlaku, melainkan memastikan mekanisme lintas batas memiliki dasar pengaturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengaturan khusus itu bukan berarti kita meniadakan aturan atau bebas aturan. Kita tetap berada pada koridor sistem hukum nasional,” katanya.

Menyeimbangkan Kepentingan Masyarakat dan Keamanan

Pemerintah Provinsi Papua memandang penguatan tata kelola lintas batas sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan perbatasan yang tertib, aman, dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui evaluasi Special Arrangement RI-PNG, pemerintah berupaya memastikan pengaturan lintas batas dapat mengakomodasi perkembangan pelayanan publik dan dinamika hubungan masyarakat di kedua negara.

Penataan tersebut juga menempatkan aspek pengawasan sebagai unsur penting dalam mencegah potensi pelanggaran serta memperjelas prosedur bagi masyarakat yang melakukan aktivitas lintas batas tradisional.

Dengan demikian, pengaturan lintas batas diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga tetap menjaga nilai-nilai sosial, adat, budaya, dan kekerabatan yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat perbatasan.

Sem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *