‎

DUGAAN PERMAINAN SOLAR SUBSIDI DI SPBU TATELI DISOROT, PERAN ECA DIPERTANYAKAN, APH DIMINTA TELUSURI DATA TRANSAKSI.

Share

MINAHASA, BINKARI – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Tateli kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas pengisian solar subsidi secara berulang di SPBU Tateli.

Salah satu nama yang disebut dalam informasi tersebut adalah Eca, yang disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang oleh sumber dijuluki “Ratu Solar”. Eva Renola Makanoneg alias Eva Namun, hingga saat ini informasi mengenai keterlibatan Eca tersebut masih sebatas dugaan dan keterangan sumber, sehingga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta data resmi.

Pantauan awak media juga menemukan pihak yang disebut “Ratu Solar” bersama Eca berada di area SPBU Tateli. Kehadiran tersebut kemudian menjadi perhatian karena berdasarkan informasi yang diterima, Eca diduga berperan melakukan pemantauan atau terlibat dalam transaksi pengisian BBM.

Selain itu, sejumlah sopir yang disebut berinisial W, N dan O dikabarkan kerap terlihat membawa armada yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengisian solar di SPBU tersebut. Informasi mengenai pola pengisian berulang ini juga belum menjadi bukti pelanggaran dan masih memerlukan verifikasi aparat penegak hukum.

Data SPBU Jangan hanya jadi catatan jika benar terdapat aktivitas pengisian solar subsidi yang dilakukan secara berulang dengan pola tertentu, maka data transaksi SPBU dapat menjadi pintu masuk penting bagi aparat untuk menguji kebenaran informasi tersebut.

Aparat dapat menelusuri antara lain riwayat transaksi, identitas kendaraan, frekuensi pengisian, volume BBM yang dibeli, waktu transaksi, serta kesesuaian kendaraan dengan peruntukan BBM subsidi.

Pemeriksaan juga dapat mencakup dokumen kendaraan, kapasitas tangki dan kondisi fisik kendaraan apabila ditemukan indikasi adanya modifikasi atau pola pengangkutan yang tidak sesuai ketentuan.

Secara regulasi, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Dalam aturan tersebut, solar termasuk Jenis BBM Tertentu yang memperoleh subsidi dan harga jual ecerannya berlaku bagi konsumen pengguna pada titik serah yang ditentukan. Perpres tersebut kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

Karena itu, persoalan utama bukan sekadar siapa yang terlihat berada di SPBU, melainkan apakah terdapat pola transaksi, pengangkutan, atau penggunaan BBM subsidi yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Publik minta APH Turun Tangan, Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipidter Satreskrim Polresta Manado dan Polda sulut, untuk melakukan pendalaman secara objektif apabila memang terdapat laporan atau indikasi awal yang cukup.

Publik meminta agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai cerita dari mulut ke mulut. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, pemeriksaan dapat memberikan kepastian. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM subsidi, maka proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Kunci persoalannya sederhana telusuri data, periksa kendaraan, cocokkan transaksi, dan ungkap siapa yang sebenarnya bermain.

Hingga berita ini ditulis, dugaan keterlibatan Eca maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut belum terverifikasi sebagai fakta hukum. Konfirmasi dari pihak yang disebut maupun pihak pengelola SPBU juga penting untuk memberikan hak jawab dan memastikan pemberitaan berimbang.

 

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *