MANADO, BINKARI — Ruas Jalan Pierre Tendean kembali menjadi perhatian terkait aktivitas parkir kendaraan roda dua yang menggunakan area jalan secara tidak semestinya. Menyikapi kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado turun melakukan penertiban pada Rabu (23/9/2026).
Penertiban menyasar kendaraan roda dua yang terparkir di ruas jalan dan berpotensi mengganggu fungsi serta kelancaran arus lalu lintas. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan penggunaan ruang jalan agar tidak semrawut.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Manado, Saharudin N. Adiman, S.Sos., bersama Danki Stevi Tondo.
Petugas melakukan pendekatan langsung di lapangan serta memberikan arahan kepada pemilik kendaraan agar tidak menjadikan badan atau ruang jalan sebagai lokasi parkir sembarangan.
Penertiban ini menjadi pengingat bahwa penggunaan fasilitas jalan memiliki aturan yang harus dipatuhi. Jika parkir dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan dan kondisi lalu lintas, ruang yang seharusnya digunakan bersama dapat terganggu.
Satpol PP Manado menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan terus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Jalan umum bukan tempat parkir semaunya. Ketertiban membutuhkan kesadaran bersama bukan hanya saat petugas datang melakukan penertiban.
Humas ReeaRay

