
BULUKUMBA. Binkari — Kamis 03 September 2026, Pemberitaan terkait seorang warga yang disebut ditilang saat mengantar tabung oksigen untuk keluarganya yang sedang sakit perlu dilihat secara utuh dan berimbang. Sebelum menyimpulkan adanya tindakan yang tidak memberikan kebijaksanaan, konfirmasi kepada pihak Satlantas Polres Bulukumba menjadi bagian penting dalam memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.
Dalam berita yang sebelumnya telah beredar, disebutkan bahwa seorang warga bernama Aksan ditilang dan kendaraannya ditahan ketika sedang mengantar tabung oksigen pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 11.30 WITA. Berita tersebut juga memuat keterangan dari pihak warga mengenai kondisi darurat serta persoalan kelengkapan surat izin mengemudi.
Namun, berdasarkan klarifikasi PS. Kanit Turjawali Satlantas Polres Bulukumba, Aiptu Masjaya, terdapat sejumlah fakta yang perlu disampaikan kepada publik agar pemberitaan tidak hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak.
Aiptu Masjaya menjelaskan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, pengendara tersebut memang tidak dapat menunjukkan SIM, sementara kendaraan yang digunakan juga ditemukan memiliki persoalan kelengkapan berupa knalpot yang tidak sesuai ketentuan serta tidak terdapat pelat nomor bagian depan.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan petugas dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan yang bersangkutan.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat melihat persoalan secara objektif. Persoalan utama bukan semata-mata mengenai warga yang sedang mengantar tabung oksigen, tetapi juga menyangkut kelengkapan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Dalam menjalankan tugas, petugas kepolisian memiliki kewajiban melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran lalu lintas. Di sisi lain, situasi kemanusiaan yang disampaikan oleh pengendara juga patut menjadi konteks yang dapat diberitakan secara proporsional tanpa menghilangkan fakta mengenai pelanggaran yang ditemukan petugas.
Konfirmasi Penting dalam Pemberitaan
Dalam konteks jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Sementara Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Dewan Pers menjelaskan bahwa menguji informasi dapat dilakukan melalui verifikasi, konfirmasi maupun klarifikasi kepada narasumber yang kredibel dan kompeten.
Hal ini juga sejalan dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan fungsi pers antara lain mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Karena itu, ketika sebuah pemberitaan menyangkut tindakan aparat kepolisian yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, konfirmasi kepada pihak kepolisian seharusnya menjadi bagian dari proses uji informasi, khususnya sebelum pemberitaan disajikan seolah-olah hanya terdapat satu versi kejadian.
Dewan Pers sendiri dalam sejumlah penilaian terhadap pemberitaan menegaskan pentingnya verifikasi dan keberimbangan, termasuk terhadap pihak yang berpotensi dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Dengan adanya klarifikasi dari PS. Kanit Turjawali Satlantas Polres Bulukumba Aiptu Masjaya, publik kini mendapatkan gambaran yang lebih lengkap bahwa penindakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pengantaran tabung oksigen, tetapi juga adanya persoalan kelengkapan berkendara yang ditemukan petugas.
Pers bebas memberitakan, tetapi kebebasan tersebut berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai penindakan lalu lintas hendaknya tidak berhenti pada narasi “warga ditilang saat membawa tabung oksigen”, tetapi juga menghadirkan fakta dari pihak kepolisian mengenai SIM, kondisi kendaraan, knalpot dan kelengkapan pelat nomor, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak membentuk kesimpulan hanya berdasarkan satu sisi.
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

