KAYONG UTARA, KALIMANTAN BARAT, BINKARI-Penitipan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Biosolar yang disebut-sebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional kendaraan dinas Polres Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat, di sebuah SPBUN milik Agus di Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, menjadi sorotan masyarakat.
BBM dinas pada prinsipnya merupakan salah satu sarana pendukung operasional kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, khususnya dalam menunjang pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan. Karena itu, informasi mengenai adanya BBM dinas yang dititipkan di SPBUN tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penyimpanan, pendistribusian, pencatatan, serta pertanggungjawabannya.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, BBM jenis Pertalite dan Biosolar yang disebut sebagai BBM dinas Polres Kayong Utara berada di SPBUN milik Agus di Desa Sutera. Tim media kemudian melakukan penelusuran lapangan pada 10 hingga 13 September 2026 untuk memperoleh informasi dan data terkait kondisi tersebut.
Dalam penelusuran tersebut, awak media memperoleh informasi bahwa BBM yang disebut diperuntukkan bagi operasional Polres Kayong Utara memang berada di SPBUN tersebut. Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi awak media untuk meminta penjelasan resmi mengenai status BBM, mekanisme penitipan, hingga pola penyalurannya kepada kendaraan dinas.
Sorotan semakin mengemuka setelah awak media menerima informasi mengenai adanya keluhan terkait ketersediaan BBM untuk kendaraan patroli. Menurut informasi dari sumber di lapangan, dalam kondisi tertentu anggota yang melaksanakan patroli disebut harus terlebih dahulu menggunakan uang pribadi untuk membeli BBM, setelah berkoordinasi dengan atasannya, dan kemudian menunggu proses penggantian melalui mekanisme anggaran yang berlaku.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: jika memang terdapat alokasi BBM dinas untuk menunjang kendaraan operasional, bagaimana mekanisme pendistribusiannya sehingga kebutuhan BBM bagi kendaraan patroli masih disebut mengalami kendala?
Untuk memperoleh kejelasan, awak media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H. Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai jumlah alokasi Pertalite dan Biosolar setiap bulan, ada atau tidaknya kesepakatan tertulis antara Polres Kayong Utara dengan pemilik SPBUN terkait penitipan BBM, serta mekanisme dan prosedur pendistribusian BBM kepada kendaraan dinas roda dua dan roda empat.
Namun, hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.
Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Kabag SDM Polres Kayong Utara AKP Subandi, S.H., dengan pokok pertanyaan yang sama. Awak media juga menghubungi Kabag Log Polres Kayong Utara AKP Rudi untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme penitipan dan pendistribusian BBM dinas tersebut.
Namun, konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut juga belum mendapatkan jawaban.
Tidak adanya penjelasan resmi hingga berita ini diterbitkan membuat pertanyaan publik mengenai tata kelola BBM dinas tersebut semakin mengemuka. Terlebih, BBM yang disebut berkaitan dengan kebutuhan operasional institusi negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Awak media menegaskan bahwa temuan dan informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bentuk penyalahgunaan atau pelanggaran hukum. Dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta verifikasi dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai asal-usul, volume, dasar penitipan, pencatatan, hingga mekanisme penyaluran BBM tersebut. Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat juga meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh mekanisme penitipan dan pendistribusian BBM tersebut telah sesuai prosedur, penjelasan resmi dari pihak terkait diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak SPBUN maupun instansi terkait mengenai penitipan BBM tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip etika jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Masyarakat dan Tim Investigasi
Redaksi: Tim

