PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT, BINKARI-Pelapor Rusmianto mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPTD Puskesmas Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Rusmianto mendatangi sejumlah unit di Polda Kalimantan Barat untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikannya. Ia mengaku telah membuat pengaduan melalui Paminal Propam terkait dugaan pelanggaran etik, Ditreskrimum terkait dugaan tindak pidana, serta Ditreskrimsus terkait dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi.
Menurut Rusmianto, untuk laporan yang ditangani Paminal Propam, dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Ia juga mendapat informasi bahwa pemeriksaan terhadap anggota berinisial Ipda Z telah dilakukan oleh penyidik Unit Paminal Propam Polda Kalbar.
Informasi tersebut dibenarkan Aipda Yoga, yang disebut merupakan salah satu anggota Paminal Propam Polda Kalbar.
Sementara itu, saat melakukan konfirmasi ke Ditreskrimum Polda Kalbar pada hari yang sama, Rusmianto mengaku mendapat penjelasan bahwa proses penanganan laporan masih berlanjut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi disebut akan dilakukan kembali pada pekan berikutnya.
Namun, untuk laporan terkait dugaan penyimpangan Dana BOK Puskesmas Sukadana yang disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, Rusmianto mengaku belum memperoleh penjelasan substantif mengenai perkembangan penanganannya.
Dugaan Pemotongan Dana BOK, Rusmianto menyebut persoalan tersebut mulai mencuat pada Februari 2025. Ia menduga terdapat pemotongan anggaran Dana BOK sebesar 7 persen.
Menurut keterangannya, Kepala Puskesmas Sukadana, Drg. Rahutami Suci Rahayu, pernah menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan sebagai imbalan bagi pegawai yang membantu penyusunan pertanggungjawaban kegiatan, termasuk kegiatan Posyandu.
Namun, seluruh keterangan tersebut masih berupa klaim pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Kebenarannya perlu diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum, audit, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut.
Rusmianto juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjalani pemeriksaan dan tes urine dalam rangkaian proses penanganan perkara. Ia menyatakan hasil tes urine tersebut negatif.
Di sisi lain, ia mengaku kemudian menghadapi proses etik dengan sejumlah tuduhan, di antaranya menyebarkan informasi bohong, mencemarkan nama baik Polri, melakukan perbuatan tercela, serta mempublikasikan pemeriksaan kepolisian.
Rusmianto juga mengklaim pernah diperlihatkan sebuah video yang diduga memperlihatkan penyerahan uang sebesar Rp10 juta antara anggota Polri berinisial Ipda Z dengan seseorang bernama Zaidin.
Klaim mengenai video tersebut juga masih memerlukan pembuktian, termasuk pemeriksaan forensik terhadap rekaman, klarifikasi pihak-pihak yang terlihat dalam video, serta penelusuran sumber dan konteks transaksi.
Rekening dan Dokumen SPJ Jadi Sorotan, Dalam pengaduannya, Rusmianto menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan dugaan aliran Dana BOK.
Dokumen tersebut antara lain berupa rekening koran pegawai, dugaan ketidaksesuaian tanda tangan, dokumen pertanggungjawaban atau SPJ kegiatan Posyandu, penggunaan nama rumah makan, serta dokumen yang menurutnya dibuat atau digunakan tidak sesuai dengan waktu sebenarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran uang secara menyeluruh, termasuk transaksi dari rekening pegawai ke rekening pribadi maupun pihak lain.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada dokumen administrasi, tetapi perlu dilakukan dengan pendekatan follow the money, yakni menelusuri sumber dana, tujuan transaksi, penerima dana, serta hubungan transaksi tersebut dengan kegiatan yang menggunakan anggaran BOK.
Pertanyakan Dugaan Kerugian Negara, Rusmianto juga menyebut adanya hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kayong Utara yang menurutnya menemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp400 juta.
Angka tersebut belum dapat dipastikan sebagai kerugian negara secara hukum sebelum terdapat dokumen resmi dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Ia berharap aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai status laporan tersebut. Menurutnya, apabila laporan tidak memenuhi unsur pidana, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Sebaliknya, apabila masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, perkembangan penanganannya juga diharapkan dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.
Rusmianto meminta perhatian sejumlah lembaga, termasuk Kapolri, Kapolda Kalbar, Irwasum, Propam, Kejaksaan, Kompolnas, Komnas HAM, hingga Komisi III DPR RI agar dugaan tersebut dapat ditelusuri secara transparan.
“Jika memang tidak terbukti, silakan dipulihkan nama baiknya. Tetapi jika benar terdapat penyalahgunaan uang negara, jangan sampai perkara berhenti di meja birokrasi. Itu uang rakyat,” ujar Rusmianto.
Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan membuka dokumen, memeriksa rekening, meminta keterangan para saksi, menelusuri aliran dana, serta melakukan audit terhadap penggunaan Dana BOK.
Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan terkait pemotongan anggaran, aliran dana, pemalsuan dokumen, maupun dugaan kerugian negara tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Sumber: Rusmianto, pelapor.

