DPR Papua Tetapkan Empat Raperda, Fakhiri: Dana Cadangan Ditata dan Otsus Diperkuat

Share

JAYAPURA, Binkari — Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dalam Rapat Paripurna XIV di Jayapura, Jumat (21/8/2026).

Empat regulasi tersebut meliputi Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan Perdasi Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pencabutan Perdasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua, serta perubahan Perdasus Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Penetapan dilakukan setelah lima fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua menyatakan persetujuan dalam pendapat akhir pada Rapat Paripurna XIII.

Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 menunjukkan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp2,035 triliun atau sekitar 97,5 persen dari target Rp2,040 triliun. Sementara realisasi belanja mencapai Rp2,083 triliun atau 97,95 persen dari anggaran Rp2,093 triliun.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan mencapai Rp530,18 miliar atau 100,97 persen dari target Rp525,08 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tercatat nihil. Dengan memperhitungkan defisit dan pembiayaan tersebut, sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tercatat Rp55,83 miliar.

“Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya paling lambat tiga hari setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan eksekutif disampaikan kepada Kemendagri untuk dilakukan evaluasi,” kata Denny.

Sementara itu, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengapresiasi DPR Papua atas kerja sama dalam pembahasan regulasi daerah tersebut. Ia mengatakan Pemprov Papua berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Fakhiri menyebut realisasi belanja daerah 2025 mencapai Rp2,833 triliun atau 96,58 persen, meningkat dibandingkan 2024 yang sebesar 89,34 persen. Adapun SiLPA turun dari Rp486,18 miliar pada 2024 menjadi Rp55,83 miliar pada 2025.

Menurut Fakhiri, penurunan SiLPA menunjukkan semakin efektifnya penyerapan anggaran, tetapi capaian tersebut harus diukur dari hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat.

“Kami sependapat dengan catatan kritis DPR Papua bahwa tingginya serapan belanja harus diukur dari hasil pembangunan substantif, bukan sekadar administratif,” tegasnya.

Terkait pencabutan Perdasi Nomor 1 Tahun 2010, Fakhiri mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK sekaligus bagian dari penataan pengelolaan keuangan daerah. Dana cadangan yang masih tersedia akan dipindahkan secara tertib ke Rekening Kas Umum Daerah untuk mendukung pembiayaan program prioritas dan pelayanan dasar.

Di sisi lain, perubahan regulasi perangkat daerah diarahkan memperkuat kelembagaan dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, termasuk fungsi pelayanan publik di bidang perumahan, kawasan permukiman, pertanahan, riset, dan inovasi.

Fakhiri juga menegaskan Pemprov Papua akan memperkuat Pendapatan Asli Daerah melalui digitalisasi pajak dan retribusi, intensifikasi serta ekstensifikasi pendapatan, dan peningkatan kinerja BUMD.

Selain itu, pemerintah daerah mempercepat penataan aset yang hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp17,60 triliun, termasuk aset tetap sebesar Rp11,10 triliun.

“Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi DPR Papua secara sungguh-sungguh demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” pungkas Fakhiri.

Sem Gombo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *