SIMPANG HILIR, KAYONG UTARA,KALIMANTAN BARAT, BINKARI- Pembangunan Pasar Ikan yang berada di Jalan Merdeka, RT 12/RW 01, Desa Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Bangunan yang disebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah tersebut kini kondisinya memprihatinkan. Setelah sempat digunakan dalam waktu tertentu, pasar tersebut tidak lagi berfungsi sebagaimana peruntukannya hingga akhirnya terbengkalai dan mengalami kerusakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai berapa besar anggaran negara yang telah dikucurkan untuk pembangunan pasar tersebut, siapa pelaksana proyeknya, bagaimana mekanisme pengadaan serta pembebasan lahannya, dan mengapa aset yang dibangun menggunakan uang negara justru tidak dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Dugaan Nilai Pembebasan Lahan Capai Rp1,5 Miliar
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi di lapangan, sebelum pembangunan pasar dilakukan, disebutkan terdapat proses pengadaan atau pembebasan lahan antara pemerintah daerah dengan pemilik tanah.
Nilai ganti rugi lahan tersebut disebut-sebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Namun demikian, informasi mengenai nilai tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi pemerintah, termasuk dokumen pengadaan tanah, sumber anggaran, serta pihak yang menerima pembayaran.
Jika benar menggunakan keuangan negara dalam jumlah besar, masyarakat tentu berhak mengetahui secara terbuka asal anggaran, nilai kontrak pembangunan, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, tahun anggaran, serta status aset pasar tersebut saat ini.
Pasalnya, persoalan tidak berhenti pada besarnya anggaran yang diduga telah dikeluarkan. Yang menjadi pertanyaan lebih besar adalah mengapa fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat tersebut justru tidak berfungsi dan dibiarkan terbengkalai.
Pasar Dibangun, Kemudian Ditinggalkan
Saat tim investigasi melakukan pengecekan ke lokasi, bangunan pasar ikan tersebut terlihat tidak lagi beroperasi sebagaimana mestinya.
Bangunan yang semestinya menjadi fasilitas masyarakat kini tampak kosong dan tidak terawat. Sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan, sementara bagian dalamnya disebut dipenuhi berbagai barang yang tidak lagi digunakan.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aset daerah, apabila memang bangunan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah.
Padahal, pembangunan fasilitas publik pada prinsipnya ditujukan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Ketika fasilitas tersebut tidak difungsikan dalam waktu panjang, muncul pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan dan pengawasan program pembangunan tersebut.
Perangkat Desa: Pernah Beroperasi, Kini Tidak Difungsikan
Tim investigasi kemudian mendatangi Kantor Desa Teluk Melano dan melakukan konfirmasi kepada perangkat desa.
Perangkat Desa Teluk Melano, Indra, membenarkan keberadaan pembangunan pasar ikan tersebut.
Menurut keterangannya, bangunan tersebut sudah lama dibangun dan sempat beroperasi, namun kemudian tidak lagi difungsikan hingga sekarang.
Terkait pembebasan lahan, pihak desa juga menyampaikan informasi bahwa nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun untuk memastikan besaran serta sumber anggaran secara akurat, diperlukan penelusuran terhadap dokumen resmi pemerintah daerah.
Indra juga menyampaikan bahwa pembangunan tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Kayong Utara.
Camat Simpang Hilir Minta Konfirmasi ke Disperindag
Konfirmasi selanjutnya dilakukan kepada Camat Simpang Hilir, M. Achfan, melalui pesan WhatsApp.
Saat ditanya mengenai pembangunan Pasar Ikan di Desa Teluk Melano, Camat Simpang Hilir mengarahkan agar informasi tersebut dikonfirmasi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Jawaban tersebut semakin membuka pertanyaan mengenai instansi mana yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap pembangunan maupun pengelolaan aset pasar tersebut.
Dinas Kelautan dan Perikanan: “Tidak Ada Kaitannya”
Tim investigasi juga melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kayong Utara.
PLH Kabid Perikanan, Hendra, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mencari informasi mengenai data pembangunan tersebut.
Namun setelah dilakukan penelusuran internal, pihak dinas menyatakan bahwa pembangunan pasar rakyat tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Bahkan pihak dinas menyampaikan belum mengetahui secara pasti aset tersebut berada di bawah kewenangan siapa.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
Jika sebuah bangunan yang menggunakan anggaran pemerintah telah berdiri sebagai fasilitas publik, tetapi instansi teknis terkait tidak mengetahui secara pasti siapa pengelola atau penanggung jawab asetnya, maka persoalan tersebut patut ditelusuri secara administratif maupun hukum.
Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran
Masyarakat kini mempertanyakan transparansi pembangunan tersebut.
Pertanyaan yang muncul antara lain: Berapa total anggaran pembangunan pasar?Dari APBD tahun berapa anggaran tersebut bersumber? Siapa kontraktor atau penyedia pekerjaan? Berapa nilai kontraknya? Siapa konsultan perencana dan pengawasnya?Bagaimana proses pengadaan dan pembayaran lahan dilakukan? Siapa pemilik aset tersebut saat ini? Mengapa pasar yang telah dibangun tidak difungsikan secara optimal? Dan siapa yang bertanggung jawab atas kondisi bangunan yang kini terbengkalai?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab karena pembangunan fasilitas publik menggunakan uang negara yang pada dasarnya berasal dari masyarakat dan seharusnya kembali memberikan manfaat kepada masyarakat.
APH Diminta Turun Tangan Jika Ditemukan Indikasi Pelanggaran
Masyarakat Teluk Melano dan publik Kayong Utara berharap aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan dapat melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam proses pembangunan maupun pengelolaan aset tersebut.
Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, maupun lembaga antikorupsi diharapkan dapat menindaklanjuti apabila nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan anggaran, pelanggaran prosedur, mark-up, persoalan pengadaan tanah, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, ataupun bentuk penyimpangan lainnya.
Namun, dugaan tersebut tentunya harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta proses hukum yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang menjadi sorotan utama bukan semata-mata siapa yang harus disalahkan, melainkan bagaimana memastikan setiap rupiah uang rakyat yang telah digunakan untuk membangun fasilitas publik benar-benar memberikan manfaat dan tidak berakhir menjadi bangunan mangkrak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara terkait total anggaran pembangunan, nilai kontrak, tahun anggaran, pelaksana pekerjaan, pembebasan lahan, status aset, serta alasan pasar tersebut tidak lagi difungsikan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, OPD terkait, pelaksana proyek, pemilik lahan, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan dengan pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan konfirmasi awal. Setiap dugaan penyimpangan tetap membutuhkan pembuktian dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
TIM INVESTIGASI

