BULUKUMBA, Binkari — Rabu 21 Oktober 2026, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, H. Mansur, S.Sos., M.Si., memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan sebuah media mengenai dugaan penayangan ganda paket pengadaan bahan makanan (Bama) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp4.371.240.000 dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kalapas Bulukumba, isu yang menyebut adanya laporan atau penganggaran ganda tersebut dibantah. Kemunculan dua entri paket dalam sistem tidak serta-merta berarti terdapat dua kali penganggaran, kontrak, ataupun pembayaran atas pekerjaan yang sama.
Penjelasan ini penting agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan tampilan data pada sistem pengadaan. Persoalan administrasi dan sinkronisasi data harus dibedakan dari dugaan penyimpangan keuangan yang memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi.
MEKANISME PENGINPUTAN MENJADI PENJELASAN
Dalam klarifikasinya, H. Mansur menjelaskan bahwa kemunculan entri paket berkaitan dengan proses penginputan awal secara manual untuk kebutuhan Pra-DIPA serta sinkronisasi otomatis setelah DIPA resmi diterbitkan melalui sistem SAKTI Kementerian Keuangan.
Menurut penjelasan tersebut, anggaran riil pengadaan bahan makanan Tahun Anggaran 2026 tetap sebesar Rp4.371.240.000 untuk memenuhi kebutuhan 499 warga binaan pemasyarakatan selama 365 hari.
Dengan demikian, kesamaan nama paket, uraian pekerjaan, maupun nilai yang tampil dalam SiRUP tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penganggaran ganda. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, kontrak atau pesanan pengadaan, serta bukti realisasi pembayaran untuk memastikan keadaan yang sebenarnya.
KLARIFIKASI BUKAN BERARTI MENUTUP PENGAWASAN
Pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Namun, setiap pemberitaan yang menyangkut dugaan penyimpangan harus tetap mengedepankan ketelitian, keseimbangan informasi, dan asas praduga tak bersalah.
Dalam persoalan ini, masyarakat perlu memperoleh gambaran yang utuh mengenai apakah benar terdapat dua alokasi anggaran, dua kontrak, atau pembayaran ganda. Ketiga hal tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan munculnya dua entri dalam sistem perencanaan pengadaan.
Klarifikasi Kalapas Bulukumba menjadi bagian penting dalam memberikan sudut pandang pihak yang diberitakan. Apabila diperlukan, penjelasan tersebut dapat diperkuat dengan dokumen pendukung yang relevan sehingga persoalan dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan.
KETERBUKAAN INFORMASI TETAP DIPERLUKAN
H. Mansur, S.Sos., M.Si., selaku Kalapas Bulukumba, telah memberikan klarifikasi bahwa isu laporan ganda tersebut tidak benar. Untuk memastikan persoalan ini terang secara administratif, dokumen DIPA, data SiRUP, dokumen kontrak atau pesanan, dan bukti pembayaran dapat menjadi dasar verifikasi sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Pada akhirnya, masyarakat berhak mengawasi penggunaan uang negara, sementara pihak yang diberitakan juga berhak memberikan penjelasan dan memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Jangan sampai tampilan data langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran. Fakta harus diperiksa, dokumen harus dicermati, dan kesimpulan harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
BINTANG BAYANGKARA INDONESIA
Berimbang, faktual, dan bertanggung jawab.

