
BULUKUMBA, Binkari — Polemik penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng di Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, semakin menimbulkan tanda tanya besar. Setelah sejumlah warga menyampaikan ketidakpuasan dan dugaan ketidakadilan dalam pembagian, kini muncul keterangan yang berbeda mengenai dasar penyaluran bantuan tersebut.
Menurut keterangan yang diterima dari Pinca Bulog, penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis atau juknis yang berlaku.
Namun, pernyataan itu kemudian menjadi sorotan setelah Kepala Dusun Dongi, Desa Manyampa, Asdar, menyampaikan keterangan bahwa pembagian di lapangan justru telah diubah berdasarkan inisiatifnya sendiri.
“Memang juknis itu saya yang ubah dan inisiatif sendiri saya untuk dibagikan satu karung dan satu liter minyak karena ada beberapa warga yang membutuhkan tapi tidak dapat. Jadi saya bagi ke situ juga. Tanpa perintah Pak Desa saya langsung perintahkan kordesnya begitu,” kurang lebih demikian keterangan Asdar sebagaimana disampaikan dalam pertemuan di ruang Pinca Bulog.
Pernyataan tersebut sontak membuka pertanyaan yang jauh lebih serius: jika juknis memang menjadi dasar resmi penyaluran, apakah petunjuk tersebut dapat diubah secara sepihak di tingkat dusun?
Data Resmi atau Kebijakan Pribadi?
Sejumlah warga Desa Manyampa, menurut informasi yang diterima media, sebelumnya mempertanyakan pola pembagian bantuan karena ada penerima yang disebut memperoleh dua karung beras dan dua minyak goreng, sementara warga lain justru mengaku tidak menerima bantuan atau mempertanyakan mekanisme pembagiannya.
Keluhan warga tersebut bahkan disebut disertai bukti video yang merekam protes atau ketidakpuasan terhadap penyaluran.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menerima bantuan lebih banyak. Yang menjadi inti pertanyaan adalah atas dasar apa pembagian itu dilakukan dan siapa yang berwenang mengubah pola penyalurannya?
Sebab, apabila perubahan memang dilakukan untuk membantu warga lain yang belum mendapatkan bantuan, maka publik berhak mengetahui mekanismenya secara terbuka.
Apakah penerima tambahan dicatat sebagai pengganti resmi? Apakah ada berita acara? Apakah ada persetujuan atau koordinasi dengan pemerintah desa? Apakah Bulog mengetahui perubahan tersebut? Dan apakah data penerima awal diperbaiki secara administratif?
Tanpa penjelasan yang terbuka, kebijakan yang dimaksudkan untuk membantu warga justru berpotensi menimbulkan kesan bahwa aturan dapat berubah berdasarkan inisiatif individu di lapangan.
Aturan Penggantian Penerima Tidak Semestinya Sekadar “Bagi Ulang”
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan, penggantian penerima dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti penerima meninggal dunia, pindah domisili, tidak ditemukan alamatnya, sudah mampu, atau menolak menerima bantuan. Pengganti harus memenuhi kriteria dan mekanismenya tidak dapat dipahami sekadar sebagai pembagian ulang tanpa administrasi yang jelas.
Untuk program bantuan pangan beras dan minyak goreng tahun 2026, pemerintah sebelumnya menetapkan bantuan berdasarkan data penerima manfaat, dengan alokasi 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per penerima per bulan pada periode penyaluran tertentu. Bapanas juga menegaskan pentingnya ketepatan sasaran dan penggunaan basis data penerima yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, inisiatif membantu warga yang belum menerima tentu dapat dipahami secara kemanusiaan, tetapi pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor administrasi dan mekanisme resmi.
Niat baik tidak boleh menghapus kewajiban transparansi.
Mengapa Baru Dijelaskan Setelah Polemik?
Hal lain yang menjadi sorotan warga adalah waktu munculnya penjelasan tersebut.
Pertanyaan kritisnya: mengapa alasan bahwa pembagian dilakukan atas inisiatif Kepala Dusun Dongi baru mengemuka setelah muncul keluhan, video, dan polemik di tengah masyarakat?
Jika sejak awal memang terdapat kebijakan pembagian ulang untuk menjangkau warga yang belum menerima, mengapa tidak disampaikan secara terbuka sebelum penyaluran dilakukan?
Mengapa warga tidak diberi penjelasan mengenai:
– daftar penerima bantuan resmi;
– jumlah bantuan yang diterima setiap penerima;
– alasan perubahan pembagian;
– dasar penetapan penerima tambahan;
– pihak yang berwenang menyetujui perubahan;
– dan dokumentasi atau berita acara penyalurannya?
Transparansi bukan muncul setelah masyarakat ribut. Transparansi seharusnya berjalan sebelum, selama, dan setelah bantuan disalurkan.
Pertanyaan Lebih Tajam: Mengapa yang Mampu Masih Masuk Data?
Polemik ini juga memunculkan pertanyaan lain yang tidak kalah penting.
Jika alasan perubahan pembagian adalah karena masih banyak warga yang membutuhkan tetapi belum mendapatkan bantuan, maka mengapa warga yang menurut persepsi masyarakat sudah tergolong mampu, misalnya memiliki kendaraan atau kondisi ekonomi yang dinilai lebih baik, masih tercatat sebagai penerima?
Pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan data resmi dan kriteria objektif, bukan berdasarkan isu atau dugaan semata.
Sebab, masyarakat tentu berhak bertanya:
Apakah data penerima sudah benar-benar diperbarui?
Apakah warga yang dinilai sudah mampu masih masuk dalam daftar lama?
Apakah ada proses verifikasi dan pemutakhiran data di tingkat desa?
Atau jangan sampai, sebagaimana dugaan dan pertanyaan yang berkembang di masyarakat, data penerima lebih dahulu mengakomodasi orang-orang terdekat atau keluarga tertentu?
Dugaan terakhir tersebut tentu harus dibuktikan dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Karena itu, jalan terbaik adalah membuka daftar penerima, dasar penetapan, dan mekanisme penyaluran kepada pihak yang berwenang untuk diperiksa secara objektif.
Pemerintah telah menetapkan penggunaan basis data penerima yang diperbarui untuk memastikan bantuan semakin tepat sasaran. Pada penyaluran bantuan pangan 2026, Bapanas juga menyatakan penyaluran harus mengacu pada data penerima yang ditetapkan pemerintah.
Jangan Sampai Juknis Hanya Berlaku Saat Ditanya
Inilah yang menjadi pokok persoalan di Desa Manyampa.
Ketika pejabat Bulog menyampaikan penyaluran sesuai juknis, publik tentu perlu mengetahui juknis yang mana dan bagaimana penerapannya di lapangan.
Namun ketika aparat tingkat dusun menyatakan sendiri bahwa pola pembagian telah diubah atas inisiatif pribadi, muncul persoalan baru:
Jika juknis dapat diubah di lapangan, siapa yang sebenarnya memegang kendali penyaluran?
Apakah Bulog?
Pemerintah desa?
Koordinator penyaluran?
Atau pejabat di tingkat dusun?
Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun. Tetapi justru perlu dijawab secara terang-benderang agar tidak ada pihak yang kemudian saling melempar tanggung jawab ketika masyarakat menyampaikan keluhan.
Desakan: Audit Data dan Buka Seluruh Dokumen Penyaluran
Untuk mengakhiri polemik, sejumlah langkah perlu dilakukan secara terbuka dan terukur:
1. Bulog perlu menjelaskan juknis yang menjadi dasar penyaluran di Desa Manyampa.
2. Pemerintah desa perlu membuka data penerima bantuan yang digunakan dalam penyaluran.
3. Perlu ditelusuri apakah ada perubahan pola pembagian dan siapa yang memberikan persetujuan.
4. Setiap penerima yang dianggap pengganti atau penerima tambahan perlu diverifikasi dasar penetapannya.
5. Warga yang belum menerima dan merasa memenuhi syarat harus mendapatkan penjelasan mengenai status datanya.
6. Jika ditemukan penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria, perlu dilakukan mekanisme pemutakhiran data sesuai ketentuan.
7. Seluruh pihak harus memberi klarifikasi berdasarkan dokumen, bukan sekadar keterangan lisan.
Masyarakat tidak sedang meminta bantuan tambahan. Yang mereka tuntut adalah keadilan dan keterbukaan.
Sebab bantuan pangan adalah hak masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima, bukan ruang bagi siapa pun untuk menjalankan kebijakan tanpa prosedur yang jelas.
“Kalau memang sesuai juknis, tunjukkan juknisnya. Kalau juknisnya diubah, siapa yang berwenang mengubahnya? Kalau tujuannya membantu warga miskin yang belum menerima, lalu mengapa warga yang dinilai sudah mampu masih masuk dalam daftar? Jangan sampai rakyat kecil hanya menjadi objek data, sementara keadilan dalam penyaluran justru ditentukan oleh kedekatan.”
Kini publik menunggu langkah nyata dari pihak terkait.
Bukan sekadar penjelasan setelah polemik mencuat, tetapi pembuktian melalui data, daftar penerima, berita acara, dan mekanisme penyaluran yang bisa diuji secara terbuka.
Karena bantuan untuk rakyat harus sampai kepada yang berhak bukan kepada yang paling dekat.
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

