MANADO, BINKARI — Dugaan pernyataan bernuansa Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), ujaran kebencian, fitnah hingga dugaan hasutan yang disebut beredar melalui sejumlah grup WhatsApp di Sulawesi Utara kini menjadi sorotan serius. Desakan agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam pun menguat.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya pengaduan yang dikaitkan dengan dugaan pernyataan oleh oknum berinisial AM, yang disebut sebagai Arther atau Arthur Malonda, dalam grup WhatsApp Relawan Prabowo-Gibran Bersatu yang disebut beranggotakan lebih dari 47 orang.
Persoalan dinilai semakin sensitif karena materi percakapan yang dipersoalkan disebut kemudian beredar atau diteruskan ke sejumlah grup WhatsApp lainnya.
Kondisi ini membuat sejumlah tokoh agama dan masyarakat meminta persoalan tersebut dibuka secara terang melalui pemeriksaan yang objektif, bukan berkembang menjadi perang opini di ruang publik.
Tokoh agama sekaligus aktivis perempuan, Haja Ivone Makaminan, secara terbuka meminta Kapolda Sulawesi Utara memberikan atensi terhadap pengaduan tersebut.
Ivone mengaku telah beberapa kali mendatangi Polda Sulut untuk mempertanyakan perkembangan pengaduan yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pernyataan bernuansa SARA, fitnah serta persoalan sensitif yang menyangkut keyakinan dan masalah haji.
“Saya menolak keras statement yang diberikan oleh Arther Malonda. Saya beberapa kali ke Polda, tetapi sampai sejauh ini saya tidak tahu kenapa belum ditindaklanjuti. Yang saya mau, oknum itu dipanggil, diklarifikasi, kemudian apabila memang memenuhi unsur, ditindaklanjuti secara hukum.” Senin (14/9/2026)
Menurut Ivone, dirinya tidak meminta aparat langsung menyatakan seseorang bersalah. Ia justru meminta pihak yang disebut dalam pengaduan dipanggil dan diberikan ruang untuk menjelaskan konteks pernyataan yang dipersoalkan.
“Periksa secara utuh. Siapa yang menyampaikan, dalam konteks apa, kepada siapa ditujukan, serta bagaimana percakapan itu kemudian menyebar,” menjadi inti tuntutan agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik di media sosial maupun grup percakapan.
Sorotan serupa disampaikan Pdt. Denny Langelo, yang menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk narasi yang berpotensi mengganggu toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Sulawesi Utara.
“Sebagai pendeta, saya melakukan statement ini justru menolak hal-hal yang menyangkut disintegrasi. Berbicara tentang antarumat beragama di Sulut ini, kita punya wadah kerukunan seperti BKSAU, FKUB, dan FKDM.”
Denny menegaskan bahwa identitas sebagai pelayan Tuhan seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menyebarkan narasi yang berpotensi memperkeruh hubungan antarumat.
“Kalau ada oknum yang membawa nama pendeta sebagai pelayan Tuhan kemudian mengeluarkan statement yang negatif dan berpotensi memecah belah antarumat beragama, saya sebagai pendeta tidak mendukung hal seperti itu.”
Bagi Denny, persoalan tersebut harus disikapi secara dewasa dan melalui mekanisme yang benar. Sulawesi Utara, kata dia, selama ini dikenal dengan kehidupan masyarakat yang menjunjung toleransi sehingga setiap pernyataan yang berpotensi memantik konflik harus ditangani secara hati-hati dan objektif.
Persoalan semakin melebar setelah ibu Dhedhe, yang juga disebut sebagai tokoh agama, menyampaikan keberatan terhadap sejumlah istilah yang disebut beredar dalam percakapan di beberapa grup WhatsApp.
Sejumlah istilah yang dipersoalkan antara lain “perempuan iblis”, “sundal”, “janda gadungan”, “pendoa palsu”, “pendoa gadungan” hingga “pelakor”.
Namun Dhedhe meminta agar persoalan tersebut tidak berubah menjadi saling tuding. Menurutnya, pihak yang disebut berkaitan dengan pernyataan tersebut perlu dimintai klarifikasi, sementara materi percakapan harus diperiksa secara utuh untuk menentukan konteks dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Kini perhatian publik mengarah kepada Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Yudo Hermanto.
Ivone meminta pimpinan Polda Sulut memastikan pengaduan tersebut mendapat penanganan profesional, transparan dan berdasarkan bukti.
“Kami meminta Bapak Kapolda Sulut yang baru dapat melihat persoalan ini. Kalau memang ada dugaan unsur SARA yang disampaikan di dalam grup WhatsApp, tentu harus dilihat secara terang dan objektif.”
Menurut Ivone, yang dibutuhkan bukan keputusan sepihak, melainkan kepastian hukum.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi bola liar. Kami hanya meminta kejelasan dan penanganan yang objektif.
Jika memang tidak memenuhi unsur pelanggaran, sampaikan secara terang. Namun apabila ditemukan unsur pidana, kami berharap diproses sesuai hukum.”
Desakan tersebut menjadi penting karena komunikasi digital dalam grup WhatsApp dapat dengan cepat berpindah dari satu kelompok ke kelompok lainnya. Potongan percakapan yang dilepaskan dari konteks juga berpotensi melahirkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Karena itu, publik kini menunggu jawaban yang lebih konkret:
Sudah sejauh mana dugaan pernyataan tersebut diperiksa? Bagaimana status pengaduannya? Apakah pihak yang disebut telah dipanggil untuk klarifikasi? Dan apa langkah Polda Sulut terhadap persoalan yang dinilai menyentuh isu sensitif antarumat beragama tersebut?
Secara hukum, dugaan penyebaran konten bernuansa SARA di ruang digital memang dapat menjadi objek pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. Namun, pemenuhan unsur pidana tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan potongan percakapan atau tuduhan dari salah satu pihak dan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, Arther/Arthur Malonda, pihak yang disebut dalam pengaduan, belum memberikan keterangan atau klarifikasi mengenai materi pernyataan yang dipersoalkan.
Awak media juga masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polda Sulawesi Utara terkait status pengaduan, perkembangan pemeriksaan dan langkah yang telah dilakukan aparat.
Awak media menegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan pihak tertentu telah bersalah. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, sementara hak jawab dan klarifikasi seluruh pihak terkait tetap terbuka.
Tim/Red

