
BULUKUMBA, SULSEL BAR —senin 14 September 2026, Polemik belanja jasa rujukan pasien pada RSUD H. Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba tahun 2024 senilai Rp177.641.400 memasuki babak baru.
Setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memeriksa Direktur dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rumah sakit, pihak RSUD akhirnya memberikan penjelasan.
Direktur RSUD H. Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba, dr. Rizal, angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa persoalan yang menjadi sorotan tersebut telah dijelaskan kepada lembaga pemeriksa dan pengawas daerah.
“Kami sudah jelaskan semua di BPK Provinsi dan Inspektorat Daerah, dan semua sudah jelas,” tegas dr. Rizal.
Pernyataan ini menjadi titik penting dalam polemik tersebut. Sebab, di satu sisi LIRA meminta aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan. Di sisi lain, manajemen RSUD menyatakan persoalan tersebut telah melalui proses penjelasan kepada BPK Provinsi dan Inspektorat Daerah.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud “sudah jelas” tersebut?
Inilah yang kini menjadi pertanyaan publik.Dua Sisi yang Harus Dibuka
Sebelumnya, LIRA menyoroti belanja jasa rujukan pasien RSUD Bulukumba tahun 2024 sebesar Rp177.641.400 dan mempertanyakan kelengkapan dokumen pertanggungjawabannya. LIRA kemudian meminta Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.
Desakan itu merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang publik.
Namun, kontrol publik tidak boleh berhenti pada satu sisi. Pihak yang disorot juga memiliki hak untuk menjelaskan.
Dan kini, Direktur RSUD telah memberikan klarifikasi bahwa persoalan tersebut telah dijelaskan kepada BPK Provinsi dan Inspektorat Daerah.
Dengan munculnya penjelasan tersebut, publik tentu berhak mengetahui dokumen apa yang telah disampaikan, bagaimana hasil pemeriksaan atau klarifikasi, serta apakah masih terdapat rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.
Temuan Bukan Vonis
Dalam pemberitaan mengenai pengelolaan keuangan negara, satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah membedakan antara temuan pemeriksaan, kekurangan administrasi, rekomendasi perbaikan, kerugian negara, dan tindak pidana korupsi.
Kelima hal tersebut tidak otomatis memiliki makna yang sama.
Karena itu, sorotan terhadap nilai Rp177 juta tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan masing-masing pihak.
Jika memang terdapat persoalan administrasi, publik perlu mengetahui bagaimana penyelesaiannya.
Jika terdapat kerugian negara, publik berhak mengetahui apakah telah dilakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi pemeriksa.
Dan jika ternyata ditemukan indikasi tindak pidana, tentu kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sinilah independensi pemeriksaan menjadi penting.Kejati Diminta Tidak Sekadar Jadi Nama dalam Polemik
Desakan LIRA kepada Kejati Sulsel juga tidak seharusnya dipandang sebagai vonis bahwa telah terjadi tindak pidana.
Desakan tersebut merupakan sikap dari organisasi masyarakat yang meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.
Jika Kejati menilai terdapat alasan dan dasar hukum yang cukup, proses pemeriksaan tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Namun apabila persoalan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan BPK dan Inspektorat, maka hasil serta status tindak lanjutnya juga patut dijelaskan kepada publik.
Masyarakat tidak membutuhkan perang pernyataan. Masyarakat membutuhkan kepastian fakta.
Rumah Sakit Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas
Persoalan ini menjadi semakin penting karena RSUD merupakan institusi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Setiap rupiah anggaran yang dikelola rumah sakit pada akhirnya berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Karena itu, transparansi pengelolaan anggaran bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari kepercayaan publik.
LIRA memiliki hak untuk mengkritisi dan mempertanyakan penggunaan anggaran.
RSUD memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. BPK dan Inspektorat memiliki kewenangan pemeriksaan sesuai tugasnya.
Sementara aparat penegak hukum memiliki kewenangan apabila ditemukan dasar dan indikasi pelanggaran hukum.
Pers berada di tengah-tengah kepentingan tersebut: bukan menjadi hakim, bukan pula menjadi corong salah satu pihak.
Kini Bola Ada di Meja Dokumen
Polemik Rp177.641.400 ini seharusnya tidak berhenti pada kalimat “periksa Direktur dan PPK”, tetapi juga tidak cukup ditutup hanya dengan kalimat “semua sudah jelas.”
Publik membutuhkan jawaban yang lebih konkret. Apa hasil pemeriksaan BPK?
Apa penjelasan RSUD? Apa hasil pemeriksaan atau pengawasan Inspektorat?
Apakah terdapat rekomendasi? Apakah rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti?
Dan yang paling penting, apakah persoalan tersebut merupakan persoalan administrasi yang telah diselesaikan atau terdapat aspek hukum lain yang memang perlu ditangani aparat penegak hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara objektif melalui dokumen dan keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.
Tajam Mengawasi, Tetap Berimbang
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kritik terhadap pengelolaan uang negara memang harus terus hidup.
Namun kritik yang kuat justru bukan kritik yang terburu-buru menjatuhkan vonis.
Kritik yang kuat adalah kritik yang berani bertanya, berani menguji dokumen, berani memberikan ruang kepada pihak yang disorot, dan berani menunggu fakta berbicara.
Karena itu, polemik RSUD Bulukumba ini layak terus dikawal.
Bukan untuk mencari siapa yang kalah atau menang dalam perang opini.
Tetapi untuk memastikan satu hal:
«Uang publik harus dikelola secara transparan, pelayanan kesehatan harus terlindungi, dan setiap pihak harus diperlakukan secara adil berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku.»
Redaksi: Abdul Rauf
Bulukumba – Sulawesi Selatan – Sulselbar

