
SITARO⚡Binkari — Gelombang opini publik terkait penetapan status hukum terhadap Bupati Kepulauan Sitaro terus memantik perdebatan tajam. Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul satu pertanyaan besar yang kini bergema di ruang-ruang politik dan masyarakat. Apakah ini murni penegakan hukum, atau justru kriminalisasi politik yang dibungkus prosedur hukum?
Isu ini bukan lagi sekadar perkara individu. Ia telah berkembang menjadi pertarungan persepsi antara kekuasaan, kepentingan politik, dan kepercayaan publik terhadap independensi hukum. Banyak pihak menilai, kasus yang menjerat kepala daerah tersebut hadir di momentum politik yang sangat sensitif, ketika suhu kekuasaan lokal mulai memanas dan peta kepentingan mulai bergerak liar.
Sejumlah pengamat menilai, hukum tidak boleh kehilangan marwahnya hanya karena dipakai sebagai alat menekan lawan politik. Ketika proses hukum terlihat lebih gaduh di panggung opini ketimbang di ruang pembuktian, publik berhak curiga bahwa ada agenda yang sedang dimainkan.
“Kalau hukum mulai dipersepsikan tebang pilih, maka yang runtuh bukan hanya satu figur, tetapi kepercayaan rakyat terhadap negara,” ujar salah satu tokoh masyarakat Sitaro yang enggan disebutkan namanya.
Di Sitaro, situasi ini memunculkan polarisasi. Sebagian masyarakat mendukung langkah aparat penegak hukum sebagai bentuk keseriusan memberantas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Namun di sisi lain, tidak sedikit yang melihat adanya aroma politisasi, terlebih ketika dinamika elite lokal sedang mengalami retakan dan perebutan pengaruh semakin terbuka.
Narasi kriminalisasi politik sendiri bukan barang baru di republik ini. Berkali-kali publik menyaksikan bagaimana hukum bisa berubah menjadi alat pukul ketika kepentingan kekuasaan mulai terusik. Mereka yang sebelumnya dielu-elukan, dalam sekejap bisa dijatuhkan melalui operasi opini dan tekanan hukum yang masif.
Yang paling berbahaya adalah ketika publik mulai kehilangan kemampuan membedakan mana penegakan hukum yang murni dan mana operasi politik yang disamarkan. Sebab di titik itu, demokrasi tidak lagi berdiri di atas keadilan, melainkan di bawah bayang-bayang kekuatan.
Bupati Sitaro sendiri hingga kini masih memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan opini, pesanan politik, atau kepentingan kelompok tertentu.
Negara harus memastikan bahwa setiap proses berjalan transparan, objektif, dan bebas intervensi. Sebab jika hukum benar-benar. diperalat untuk menghancurkan lawan politik, maka yang sedang dipertontonkan bukan keadilan, melainkan eksekusi kekuasaan secara sistematis.
Di tengah gaduh politik daerah, rakyat Sitaro kini menunggu satu hal yang paling mendasar, yaitu kebenaran. Karena pada akhirnya, sejarah selalu mencatat siapa yang benar-benar menegakkan hukum, dan siapa yang sekadar memanfaatkan hukum untuk mempertahankan kekuasaan.
Asril

