
MINAHASA, Binkari – Polemik dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Kalasey Dua memasuki babak baru. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Minahasa setelah berbagai upaya klarifikasi yang ditempuh dinilai tidak membuahkan hasil.
Ketua dan anggota BPD menyatakan telah berulang kali meminta penjelasan terkait pengelolaan Dana Desa saat Desa Kalasey Dua dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua berinisial FT. Berbagai forum telah difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Mandolang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, hingga Inspektorat Kabupaten Minahasa. Namun, menurut BPD, dokumen maupun penjelasan yang diminta tidak pernah diperoleh.
Sedikitnya tiga kali pertemuan digelar di tingkat kecamatan, disusul beberapa kali pembahasan di Dinas PMD dan Inspektorat. Meski demikian, BPD mengaku belum mendapatkan laporan pertanggungjawaban maupun dokumen pendukung pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar permintaan klarifikasi.
BPD juga mengungkapkan adanya surat resmi dari Dinas PMD Kabupaten Minahasa yang memerintahkan pelaksanaan rapat lanjutan dengan menghadirkan FT, pemerintah desa, BPD, Pemerintah Kecamatan Mandolang, Dinas PMD, serta Inspektorat. Dalam surat tersebut, FT diminta membawa dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen perubahan APBDes.
Namun, rapat yang telah dijadwalkan itu kembali tidak terlaksana. Menurut BPD, seluruh peserta telah hadir hingga sore hari, tetapi tidak ada kepastian mengenai pelaksanaan pertemuan. Setelah berkoordinasi dengan Dinas PMD, mereka baru memperoleh informasi bahwa rapat ditunda tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Kondisi tersebut membuat BPD mempertanyakan keseriusan penyelesaian persoalan yang mereka laporkan. Mereka berharap seluruh proses dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Merasa seluruh jalur koordinasi administratif belum memberikan kejelasan, BPD akhirnya melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut ke Kejaksaan Negeri Minahasa pada 23 Juni 2026. Laporan itu diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan memberikan kepastian hukum.
Di sisi lain, LSM GMPM menyatakan akan terus mengawal proses hukum sebagai bentuk kontrol sosial. Penasihat GMPM berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan BPD secara profesional, objektif, dan transparan.
LSM tersebut juga meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa mempertimbangkan penundaan pelantikan FT sebagai Hukum Tua terpilih hingga proses pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Plt Hukum Tua memperoleh kejelasan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak FT, Pemerintah Kecamatan Mandolang, Dinas PMD Kabupaten Minahasa, maupun Pemerintah Kabupaten Minahasa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dilaporkan BPD maupun alasan penundaan pertemuan yang dipersoalkan.
Sunny

