MANADO, BINKARI — Laporan warga terkait penggunaan badan jalan untuk menempatkan material bangunan langsung ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado melalui Tim 1 Pasus.
Penertiban tersebut berlangsung di wilayah Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Sabtu (27/9/2026). Tim turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai material bangunan yang disebut telah menggunakan sebagian badan jalan.

Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Pelayanan, Pengamanan, dan Pengawalan Satpol PP Manado, Jonny J. Manaroinsong, S.Sos. Personel melakukan pengecekan sekaligus memberikan penanganan terhadap penggunaan ruang jalan yang berpotensi mengganggu aktivitas pengguna jalan.
Satpol PP mengingatkan agar material bangunan tidak ditempatkan sembarangan hingga mengambil ruang badan jalan, terlebih jika keberadaannya dapat menghambat arus kendaraan maupun membahayakan pengguna jalan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Satpol PP menindaklanjuti aduan masyarakat serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Manado.
Aduan warga ditindaklanjuti, badan jalan jangan dijadikan tempat penyimpanan material bangunan.
Humas ReeaRay

