
Tanjung Jabung Barat, Binkari – Ketukan palu sidang bukan sekadar penanda berakhirnya pembahasan anggaran. Di balik keputusan itu tersimpan amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan jujur, transparan, dan penuh integritas. Karena itu, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi momentum penting untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang digelar pada Senin (13/07/2026). Rapat dihadiri langsung Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., serta dipimpin Ketua DPRD Hamdani, S.E. bersama Wakil Ketua I DPRD H. Muh. Syafril Simamora, S.H.
Agenda paripurna mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD atas hasil pembahasan Ranperda, pengambilan keputusan DPRD, hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengawal proses pembahasan hingga tercapai kesepakatan bersama. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang sehat dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Namun, di tengah capaian tersebut, Bupati juga mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Beberapa program pada Tahun Anggaran 2025 dinilai belum berjalan optimal, sementara temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi catatan yang wajib ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab.
Temuan BPK bukanlah sekadar angka dalam laporan audit. Ia adalah alarm pengingat bahwa tata kelola keuangan daerah harus terus diperbaiki agar tidak membuka celah terjadinya penyimpangan. Karena itu, Bupati telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan maupun aset daerah serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
Langkah tersebut dinilai penting bukan hanya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Sebab, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar target administratif, melainkan kewajiban moral kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan anggaran kepada pemerintah.
Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini menjadi bukti bahwa pengawasan dan evaluasi harus berjalan beriringan dengan pembangunan. Ketika kritik diterima sebagai bahan perbaikan, dan rekomendasi dijadikan pijakan untuk berbenah, maka pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat bukanlah sekadar slogan, melainkan tujuan yang nyata untuk diwujudkan.
Rapat paripurna turut dihadiri Plh Sekretaris Daerah Agus Sanusi, unsur Forkopimda, para kepala OPD, perwakilan instansi vertikal, unsur perbankan, insan pers, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
(Hermanto)

