Aksa Hallatu Dukung Langkah Tegas APH, KP3, Imigrasi dan BP2MI Berantas TPPO di Batam

Share

BATAM, Binkari – Di balik hiruk-pikuk keberangkatan penumpang di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, sebuah pertempuran sunyi terus berlangsung. Bukan perang dengan senjata, melainkan perang melawan sindikat perdagangan orang yang selama ini mengincar harapan, mimpi, dan masa depan para pekerja migran Indonesia.

Langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KP3), Imigrasi, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam memperketat pengawasan dan pencegahan keberangkatan pekerja migran nonprosedural mendapat apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satu dukungan datang dari Aksa Hallatu, tokoh Ormas PJTKI Indonesia Kota Batam. Ia menilai pengawasan yang dilakukan secara rutin di pelabuhan internasional merupakan benteng penting dalam memutus mata rantai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang selama ini menjadikan masyarakat sebagai korban eksploitasi.

Menurut Aksa, para pekerja migran adalah pahlawan devisa sekaligus pahlawan keluarga yang berjuang mencari kehidupan lebih baik di negeri orang. Namun di balik harapan itu, banyak yang terjebak dalam praktik keberangkatan nonprosedural yang rentan dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang.

“Pencegahan yang dilakukan oleh Kepolisian KP3, Imigrasi, dan BP2MI merupakan langkah yang sangat baik agar masyarakat tidak menjadi korban sindikat perdagangan orang yang hanya menjadikan mereka sebagai sapi perahan dan objek eksploitasi demi keuntungan pribadi,” tegas Aksa Hallatu.

Ia menjelaskan, pekerja migran nonprosedural umumnya berangkat menggunakan paspor kunjungan, namun kemudian bekerja tanpa melalui mekanisme resmi. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh para perekrut ilegal yang menjanjikan pekerjaan menggiurkan, tetapi berujung pada eksploitasi, penipuan, bahkan perbudakan modern.

Di tengah ancaman tersebut, sinergi antara KP3, Imigrasi, dan BP2MI dinilai menjadi kunci utama dalam memperkuat perlindungan terhadap masyarakat. Aksa menegaskan bahwa keberhasilan memberantas TPPO tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan edukasi yang masif kepada calon pekerja migran agar memahami prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menggunakan jalur legal melalui perusahaan penempatan pekerja migran yang memiliki izin resmi, sehingga hak dan keselamatan pekerja dapat terlindungi secara maksimal.

Lebih lanjut, Aksa berharap Kepolisian terus memperkuat perannya sebagai pelindung masyarakat, Imigrasi meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan, serta BP2MI memperluas pelatihan dan pembinaan bagi calon pekerja migran Indonesia.

Sebagai bentuk keseriusan negara, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam regulasi tersebut, pelaku TPPO dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, disertai denda hingga miliaran rupiah. Bahkan, pelaku korporasi dapat dikenai sanksi tambahan berupa perampasan aset hingga pembubaran badan usaha.

Di Batam, gerbang yang menghubungkan Indonesia dengan dunia internasional, perang melawan perdagangan orang belum usai. Namun satu pesan semakin jelas terdengar: tidak boleh ada lagi anak bangsa yang berangkat membawa mimpi, lalu pulang membawa luka karena menjadi korban sindikat perdagangan manusia.

(DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *