
JAKARTA, Binkari – Tiga tahun mungkin hanya sekejap dalam perjalanan sebuah organisasi. Namun bagi Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin), usia itu menjadi momentum untuk menegaskan arah: membangun organisasi advokat yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga kokoh dalam integritas, profesionalisme, dan siap menghadapi tantangan era digital.
Semangat itu bergema dalam peringatan Milad ke-3 Persadin yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Ballroom Grand Wijaya, Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).
Mengusung tema “Transformasi Advokat Persadin yang Profesional, Berintegritas, dan Adaptif di Era Digital”, kegiatan dibuka secara simbolis oleh Ketua Dewan Pendiri DPN Persadin, Dr. H. R. Erwin Moeslimin Singajuru, S.H., M.H., melalui pemukulan beduk sebagai penanda dimulainya konsolidasi nasional organisasi.
Suasana penuh kebersamaan berlanjut dengan prosesi pemotongan tumpeng Milad ke-3 yang dipimpin Ketua Umum Persadin, Dr. KRT Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Jenderal Nur Mariyah Yazid, S.H., M.H.
Rakernas tersebut dihadiri jajaran Dewan Pendiri, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Komisi Pengawas, pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN), serta perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari berbagai provinsi di Indonesia, baik yang hadir langsung maupun secara daring.
Dalam pidatonya, Ketua Umum Persadin, Bang Oking Ganda Miharja, mengungkapkan bahwa hingga kini Persadin telah membentuk kepengurusan di 26 provinsi, dengan enam DPW telah definitif melalui proses penyumpahan advokat, sementara sisanya masih berstatus caretaker.
Menurutnya, Persadin kini mengubah strategi pengembangan organisasi dengan memperkuat pembinaan melalui jalur paralegal. Organisasi juga membuka ruang yang lebih luas bagi kalangan profesional berpengalaman, seperti mantan ASN, TNI, Polri, panitera, anggota legislatif, wartawan, aktivis LSM, hingga pengurus organisasi kemasyarakatan dan partai politik untuk menjadi advokat.
“Kami ingin menghadirkan advokat yang matang, bukan hanya menguasai teori hukum, tetapi juga kaya pengalaman dalam kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Bang Oking juga mengumumkan arah baru organisasi melalui penerapan sistem berbasis federal. Dalam pola tersebut, DPW akan memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola anggota, sementara DPN berfokus pada kebijakan nasional, pendidikan profesi advokat, ujian profesi, penyumpahan, sertifikasi, dan hubungan eksternal organisasi.
“Ke depan, maju mundurnya Persadin berada di tangan DPW. Daerah harus menjadi pusat pertumbuhan organisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., C.NNLP, didampingi Sekretaris Tri Rubiyanti, S.H., Bendahara Ayu Larasati, S.H., M.H., dan Koordinator Acara Arif Marjuki, S.H., melaporkan bahwa Rakernas diikuti oleh 26 DPW Persadin secara luring maupun daring.
Antusiasme tersebut juga terlihat dari membludaknya dukungan berupa 303 papan karangan bunga yang memenuhi area Hotel Grandhika Jakarta Selatan.
“Kami bahkan menerima komplain dari pihak hotel karena lokasi dipenuhi karangan bunga yang terus berdatangan. Kalau tidak kami batasi, jumlahnya bisa mencapai 600 papan,” ujar Awy.
Dalam pidato kebangsaannya, Ketua Dewan Pendiri Persadin, Dr. H. R. Erwin Moeslimin Singajuru, menegaskan bahwa seorang advokat harus memiliki lima dimensi kecerdasan, yakni spiritual, intelektual, emosional, kultural atau kearifan lokal, serta kecerdasan sosial.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Pembina SPDB, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. H. Pangeran Edward Syah Pernong, S.H., M.H., mengingatkan bahwa profesi advokat harus mampu memahami dimensi filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam setiap penegakan hukum.
“Advokat tidak cukup hanya cerdas memahami aturan. Ia harus memiliki keberanian moral untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Ketua Dewan Kehormatan DPN Persadin, Dr. H. Sudirman D’hurry, S.H., M.M., M.Sc., menambahkan bahwa Milad ke-3 dan Rakernas ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mempersiapkan advokat yang mampu menjawab tantangan perkembangan hukum di era digital tanpa meninggalkan etika, integritas, dan keadilan.
Pada sidang pleno penutup, yang dipimpin Edi Samsuri, S.H., S.Fil. dan Ahmad Yazid, S.E., S.Pd.I., S.H., M.M., disepakati berbagai program kerja nasional serta evaluasi organisasi sebagai pijakan memperkuat peran Persadin dalam merespons dinamika hukum dan kebutuhan keadilan masyarakat Indonesia.
Milad ke-3 Persadin bukan sekadar perayaan usia. Ia adalah ikrar bahwa hukum tidak boleh kehilangan nurani, dan advokat tidak boleh berhenti menjadi penjaga keadilan. Dari Jakarta, Persadin mengirim pesan kepada bangsa: di tengah perubahan zaman, integritas tetap menjadi fondasi yang tak boleh runtuh.
Sunny

