KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT, BINKARI– Pembangunan dermaga kapal feri di Pelabuhan Penyeberangan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan masyarakat dan publik.
Proyek yang disebut-sebut bersumber dari anggaran APBN Kementerian Perhubungan dengan nilai mencapai Rp30 miliar lebih tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan setelah bangunan dermaga disebut telah rampung, namun status pengelolaan dan serah terimanya kepada pihak terkait di daerah masih dipertanyakan.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut pembangunan dermaga baru tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan dengan pagu anggaran yang berbeda. Namun, hingga kini masyarakat mempertanyakan secara terbuka mengenai nilai kontrak, tahapan pekerjaan, sumber anggaran, dokumen pengadaan, progres pekerjaan, hingga status aset setelah pembangunan selesai.
Secara kelembagaan, Pelabuhan Penyeberangan Rasau Jaya memang tercantum sebagai salah satu pelabuhan dalam wilayah kerja BPTD Kelas II Kalimantan Barat, yang merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Perhubungan.
Bahkan, dalam laporan keuangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, terdapat catatan mengenai pekerjaan peningkatan Pelabuhan Sungai Rasau Jaya pada BPTD Kalimantan Barat.
Namun, keberadaan proyek tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di lapangan.
Sudah selesai, Tapi siapa yang mengelola?
Hasil penelusuran lapangan yang dilakukan awak media menemukan bangunan dermaga baru telah berdiri dan disebut telah selesai dikerjakan.
Persoalannya, berdasarkan keterangan pihak UPT Dermaga Penyeberangan Rasau Jaya yang ditemui awak media, belum terdapat serah terima proyek dermaga tersebut kepada UPT Dermaga Penyeberangan Rasau Jaya maupun kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya untuk dikelola.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu titik pertanyaan publik.
Jika sebuah fasilitas transportasi dibangun menggunakan anggaran negara dan telah selesai dikerjakan, publik tentu berhak mengetahui secara transparan siapa pemilik aset, siapa pengelola, kapan serah terima dilakukan, serta kapan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat.
Diduga tak ada koordinasi dengan Dishub kubu Raya.
Persoalan lain yang dipertanyakan adalah dugaan tidak adanya koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya sejak awal pembangunan hingga proyek selesai.
Informasi tersebut diperoleh awak media setelah melakukan konfirmasi kepada pihak UPT Dermaga Penyeberangan Rasau Jaya.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 21 September 2026, pihak UPT menyebut bahwa sampai saat ini belum menerima proses serah terima dermaga yang telah dibangun tersebut.
Keterangan serupa kembali diperoleh awak media saat melakukan konfirmasi kepada Yulianto, Plt. Kabid Perhubungan Laut, Sungai dan Penyeberangan (SDP) Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Kamis, 24 September 2026.
Hal tersebut semakin menambah pertanyaan mengenai alur koordinasi, administrasi aset, serta mekanisme pengelolaan dermaga setelah pembangunan selesai.
Konfirmasi ke BPTD: PLH tak ditemui.
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan awak media ke kantor BPTD di Terminal Bus Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Selasa, 22 September 2026.
Awak media tiba di lokasi, mengisi buku tamu, kemudian menanyakan keberadaan pimpinan BPTD untuk meminta penjelasan mengenai proyek dermaga tersebut.
Pegawai yang ditemui menyampaikan bahwa kepala BPTD tidak berada di tempat dan saat itu terdapat pejabat pelaksana harian.
Namun, setelah menunggu lebih dari satu jam, awak media belum berhasil mendapatkan kesempatan bertemu dengan pihak PLH untuk memperoleh penjelasan mengenai proyek tersebut.
Konfirmasi tersebut penting karena BPTD merupakan unit teknis Kementerian Perhubungan yang memiliki tugas pengelolaan sektor transportasi darat, termasuk pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan.
Dermaga diduga beralih fungsi, Temuan lain di lapangan juga menjadi perhatian.
Awak media menemukan adanya bangunan yang digunakan untuk aktivitas berjualan di area dermaga baru tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status pemanfaatan area dermaga, izin penggunaan fasilitas, serta siapa yang memberikan kewenangan terhadap keberadaan bangunan tersebut.
Apabila benar fasilitas tersebut merupakan aset pemerintah yang dibangun menggunakan APBN, maka status penggunaan dan pemanfaatannya tentu perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Bukan hanya soal siapa yang membangun, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab menjaga, mengelola, dan memastikan fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
Rp 30 Miliar lebih, Publik minta Data dibuka
Sorotan masyarakat kini mengarah pada transparansi proyek.
Nilai yang disebut mencapai Rp30 miliar lebih perlu dibuktikan melalui dokumen resmi, termasuk nama paket pekerjaan, nomor kontrak, pagu dan nilai kontrak, sumber dana, tahun anggaran, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, progres pekerjaan, hingga dokumen serah terima.
Sebab, label “proyek siluman” yang berkembang di tengah masyarakat seharusnya tidak berhenti sebagai isu.
Justru isu tersebut perlu dijawab melalui data dan dokumen resmi, sehingga publik dapat mengetahui secara jelas proyek tersebut sebenarnya merupakan pekerjaan apa, berapa nilai anggarannya, siapa pelaksananya, dan bagaimana status asetnya setelah pekerjaan dinyatakan selesai.
Publik dorong Audit dan pembukaan Dokumen.
Masyarakat meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi adanya persoalan dalam pelaksanaan maupun pengelolaan proyek tersebut.
Dorongan pemeriksaan tersebut dapat diarahkan pada aspek administrasi, pengadaan, penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, status aset, serah terima, serta pemanfaatan fasilitas dermaga.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka pemeriksaan dan keterbukaan dokumen justru dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka pihak yang berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Pertanyaan publik kini sederhana: proyek ini sebenarnya siapa yang membangun, berapa nilai anggarannya, siapa yang mengelola, mengapa belum diserahterimakan, dan atas dasar apa bangunan untuk berjualan dapat berdiri di area dermaga tersebut?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya berada pada pihak yang memiliki kewenangan dan dokumen resmi proyek.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan serta keterangan narasumber yang ditemui awak media. Setiap tudingan yang masih berupa dugaan tetap terbuka untuk diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut.
Sumber: Masyarakat Kabupaten Kubu Raya Tim/Red

