MANADO, BINKARI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado kembali turun tangan menertibkan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta penggunaan ruang publik, Senin (27/7/2026).
Penertiban dilakukan oleh Personel Tim 3 Pasus bersama Anggota Kompi Anoa Satpol PP Kota Manado di sejumlah titik strategis, mulai dari Pasar Karombasan, ruas Jalan Pierre Tendean, hingga kawasan pusat Kota Manado.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penataan dan penertiban terhadap PKL yang memanfaatkan ruang publik serta aktivitas parkir yang berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Manado melalui Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum, kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di wilayah Kota Manado.

Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat bahwa fasilitas dan ruang publik merupakan milik bersama yang harus digunakan sesuai dengan aturan. Aktivitas ekonomi masyarakat tetap harus berjalan, namun tidak boleh mengabaikan kepentingan umum maupun ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Satpol PP Kota Manado diharapkan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara konsisten dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, namun tetap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran Perda.
Penegakan aturan bukan untuk mematikan aktivitas masyarakat, tetapi untuk memastikan Kota Manado tetap tertib, bersih, aman, nyaman, dan ruang publik dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Perda ditegakkan, ketertiban dijaga, Manado harus tetap nyaman.
Humas ReeaRay
Penulis Sunny

