Kanwil BPN Sulsel Monitoring Kinerja, Perkuat Layanan Pertanahan di Bantaeng

Share

BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Upaya penguatan kualitas layanan pertanahan terus dilakukan. Kali ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilaksanakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kanwil BPN Sulsel, Syamsuddin K. bersama tim, sebagai bagian dari langkah strategis untuk memastikan seluruh program pertanahan berjalan sesuai target dan rencana kerja yang telah ditetapkan.

Dalam agenda monitoring dan evaluasi ini, sejumlah aspek penting menjadi fokus pembahasan, di antaranya perkembangan penyelesaian KW 4, 5, dan 6, pelaksanaan layanan prioritas, capaian Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT), realisasi anggaran, hingga progres PBT ILASPP Tahun 2026.

Seluruh indikator tersebut ditinjau secara menyeluruh guna mengukur capaian kinerja sekaligus mengidentifikasi berbagai langkah percepatan yang diperlukan agar target pelayanan pertanahan dapat tercapai secara optimal.

Plt. Kepala Kanwil BPN Sulsel menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap program strategis berjalan efektif serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan soliditas jajaran pertanahan semakin kuat dalam mendukung percepatan layanan yang berkualitas, profesional, dan akuntabel.

Selain menjadi sarana evaluasi, monev juga menjadi momentum penguatan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih efektif, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng pun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang modern serta profesional di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Bang Jul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *