‎

PETI di Sungai Pawan Penjawaan Makin Marak, Publik Geram: APH Diminta Jangan Tutup Mata!

Share

Ketapang, Kalimantan Barat, Binkari– Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sandai, khususnya di sepanjang aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, hingga sejumlah wilayah Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi awak media pada 13–15 September 2026, aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut masih berlangsung secara terbuka di sejumlah titik. Tim menemukan sejumlah mesin tambang jenis dompeng/jek yang disebut beroperasi di aliran Sungai Pawan.

Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena Sungai Pawan juga dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk mandi dan mencuci. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan maupun kualitas air di sekitar wilayah aktivitas pertambangan.

Selain di Desa Penjawaan, informasi lapangan juga menyebut adanya aktivitas PETI di sejumlah kawasan lain, termasuk wilayah Sungai Keriau, Kecamatan Hulu Sungai, serta kawasan Sayan dan Kenabung hingga bagian aliran Sungai Tanjung Lambai dan Sungai Kerabai.

Tim investigasi juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber masyarakat mengenai dugaan adanya jaringan pemodal dan pengelola tambang di balik aktivitas tersebut. Beberapa nama disebut oleh sumber lapangan sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan dan perdagangan emas.

Namun demikian, informasi mengenai identitas, peran, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut tersebut masih merupakan informasi lapangan yang memerlukan verifikasi dan pendalaman dari aparat penegak hukum.

Dugaan Penggunaan BBM Bersubsidi

Selain aktivitas pertambangan, tim juga menemukan indikasi penggunaan BBM jenis Bio Solar untuk mendukung operasional mesin-mesin tambang.

Jika benar BBM bersubsidi digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, persoalan tersebut tentu perlu mendapat perhatian dari instansi berwenang. Aparat terkait diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap sumber pasokan BBM, pihak yang menggunakan, serta mekanisme distribusinya.

Potensi Dampak Lingkungan

Aktivitas pertambangan di kawasan sungai juga menimbulkan pertanyaan terkait dampak lingkungan. Penggunaan mesin tambang di badan sungai berpotensi memengaruhi kondisi sedimentasi, kualitas air, serta ekosistem apabila dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang sesuai ketentuan.

Informasi mengenai dugaan penggunaan bahan kimia tertentu dalam kegiatan pengolahan emas juga perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium oleh instansi yang berwenang.

Karena itu, penanganan persoalan PETI tidak hanya menyangkut aspek pertambangan, tetapi juga perlu melihat aspek lingkungan, distribusi BBM, serta kemungkinan aliran hasil tambang apabila ditemukan indikasi tindak pidana lain.

APH Diminta Lakukan Penelusuran

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi teknis tidak hanya melakukan penertiban terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pemasok peralatan, pemasok bahan pendukung, maupun pihak yang menampung hasil pertambangan apabila memang terbukti memiliki keterkaitan.

Polda Kalimantan Barat bersama jajaran terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi yang dilaporkan masyarakat, memastikan status perizinan aktivitas pertambangan, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas perdagangan dan penampungan emas hasil pertambangan ilegal di kawasan tersebut disebut telah berlangsung cukup luas.

Menurutnya, selain penampung emas, terdapat pula pihak yang diduga memasok mesin dan kebutuhan operasional bagi pekerja tambang di sejumlah wilayah.

Keterangan tersebut masih merupakan klaim dari sumber masyarakat dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut serta diverifikasi melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Regulasi Menjadi Acuan

Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya ketentuan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin.

Apabila dalam kegiatan tersebut ditemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum sesuai fakta dan hasil pemeriksaan.

Sementara itu, apabila ditemukan penggunaan atau penyalahgunaan BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan distribusi dan peruntukannya, aparat berwenang dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan regulasi sektor migas yang berlaku.

Adapun dugaan tindak pidana pencucian uang baru dapat dikenakan apabila penyidik menemukan unsur dan bukti yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Dengan semakin banyaknya informasi mengenai aktivitas PETI di wilayah Sandai dan Hulu Sungai, masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Penindakan diharapkan tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga mengungkap rantai aktivitas apabila memang terdapat jaringan pemodal dan pihak lain yang terbukti terlibat.

Awak Media akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penelusuran lapangan. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.

 

Sumber: Masyarakat dan Tim Investigasi

Redaksi: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *