MANADO, BINKARI — Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan kembali menjadi perhatian. Anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kota Manado melakukan penertiban terhadap PKL di wilayah Kelurahan Wawonasa, Kecamatan Singkil, Senin (21/9/2026).
Penertiban dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan badan jalan tetap dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Keberadaan lapak maupun aktivitas berjualan di badan jalan dinilai berpotensi mengganggu kelancaran pengguna jalan apabila tidak ditata dengan baik.
Petugas TRC Satpol PP turun langsung ke lokasi dan memberikan arahan kepada para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Satpol PP Manado dalam menegakkan ketertiban umum di sejumlah titik yang dinilai membutuhkan penataan.
Badan jalan bukan tempat berdagang. Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas ekonomi tetap harus berjalan dengan memperhatikan hak pengguna jalan dan kepentingan umum.
Satpol PP diharapkan terus melakukan pengawasan secara konsisten agar setelah penertiban tidak terjadi kembali penggunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan.
Masyarakat juga diimbau ikut menjaga ketertiban lingkungan dan menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu fasilitas maupun ruang publik.
Humas ReeaRay

