
BULUKUMBA, Binkari —Kamis 27 Agustus 2026,Sejumlah warga Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, mengeluhkan dugaan ketidakadilan dalam penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng yang disalurkan melalui program pemerintah dalam beberapa periode terakhir.
Keluhan masyarakat tersebut mencuat setelah sejumlah video warga beredar di media sosial. Dalam video dan keterangan yang diterima, warga mempertanyakan mekanisme penyaluran, dugaan ketidaknetralan pihak penyalur di tingkat desa, serta kejelasan data penerima bantuan.
Kordes Desa Manyampa berinisial J.N. bersama pendampingnya menjadi sorotan warga. Sejumlah masyarakat menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan, termasuk terkait penanganan dan penyaluran bantuan yang oleh warga disebut sebagai PKH dan bantuan sosial lainnya, yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan pembuktian berdasarkan data resmi serta hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.
Beberapa warga Desa Manyampa bahkan menyatakan bersedia memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu diminta oleh pihak yang berwenang untuk mengungkap secara terang apakah benar terdapat persoalan dalam penetapan, pendataan maupun penyaluran bantuan.
Warga Pertanyakan Sikap dan Dugaan Arogansi Penyalur
Sorotan masyarakat semakin ramai setelah muncul cerita mengenai dugaan sikap arogan yang diperlihatkan oleh pihak Kordes.
Menurut keterangan yang beredar di tengah masyarakat, pada saat persoalan penyaluran bantuan menjadi sorotan, Kordes Desa Manyampa diduga sempat memutar musik DJ di tempat tongkrongannya pada siang hari dan meneriakkan kalimat bernada tantangan.
Keterangan tersebut menjadi perhatian warga karena dinilai tidak mencerminkan sikap seorang penyalur bantuan yang seharusnya terbuka terhadap kritik dan keluhan masyarakat.
Masyarakat pun mempertanyakan, apakah benar ada persoalan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan, atau justru terjadi kesalahpahaman terkait mekanisme dan data penerima yang belum dijelaskan secara terbuka kepada warga.
Media Meminta Transparansi Data, Jawaban Bulog Jadi Sorotan
Pihak media juga berupaya melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak di lingkungan Bulog terkait persoalan transparansi data penerima serta legalitas atau dasar penunjukan Kordes di Desa Manyampa.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pihak Bulog berinisial F.B. disebut menjawab bahwa pihak yang ingin ditemui sedang rapat. Namun, terkait permintaan informasi mengenai transparansi data dan legalitas Kordes, pihak tersebut menyampaikan bahwa data itu bukan kewenangan media untuk melihat karena media bukan aparat desa.
Menurut keterangan yang diterima, pihak tersebut menyatakan bahwa data penerima hanya dapat dilihat oleh aparat desa.
Jawaban tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya besar.
Jika informasi tersebut berkaitan dengan data pribadi penerima, tentu terdapat perlindungan hukum atas data pribadi masyarakat. Namun jika yang dipertanyakan adalah mekanisme, jumlah penerima, dasar penunjukan penyalur, prosedur penyaluran, dokumen yang bersifat informasi publik, serta data yang tidak dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan, maka perlu ada kejelasan secara resmi mengenai dasar penolakannya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada prinsipnya memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari badan publik, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan. Sementara itu, informasi yang mengandung data pribadi tentu harus dilindungi dan tidak dapat dibuka secara sembarangan.
Karena itu, transparansi bukan berarti membuka seluruh data pribadi penerima kepada publik. Transparansi harus dibedakan antara perlindungan data pribadi dengan kewajiban menjelaskan mekanisme, kebijakan, prosedur, jumlah alokasi, serta dasar pelaksanaan suatu program pemerintah.
Bantuan Pangan Harus Tepat Sasaran
Program bantuan pangan pemerintah pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat dan harus disalurkan secara tepat sasaran.
Untuk program bantuan pangan tahun 2026, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menugaskan Perum Bulog menyalurkan bantuan pangan kepada puluhan juta keluarga penerima manfaat. Untuk alokasi program tahun 2026, pemerintah menetapkan bantuan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per keluarga penerima manfaat untuk setiap bulan alokasi, dengan mekanisme penyaluran mengikuti ketentuan resmi pemerintah dan data sasaran yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan dapat membantu keluarga berpendapatan rendah.
Aturan dan Prinsip yang Harus Menjadi Pedoman
Dalam persoalan ini, terdapat beberapa ketentuan dan prinsip penting yang perlu menjadi perhatian:
1. Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Teknis Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan Beras.
Penyaluran bantuan pangan harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah dan tidak boleh dilakukan berdasarkan kepentingan pribadi, kedekatan, atau pertimbangan subjektif.
2. Data penerima harus berdasarkan data pemerintah yang sah.
Penetapan sasaran bantuan bukan semata-mata ditentukan secara pribadi oleh Kordes atau penyalur di tingkat desa. Perubahan data dan kelayakan penerima harus memiliki dasar dan mekanisme resmi. Pemerintah menggunakan basis data sosial ekonomi untuk penetapan sasaran program bantuan.
3. Perum Bulog sebagai pelaksana penyaluran harus memastikan bantuan sampai kepada penerima yang berhak.
Penyalur di lapangan harus bekerja sesuai mekanisme, dapat dipertanggungjawabkan, dan terbuka terhadap proses pengawasan serta klarifikasi dari instansi berwenang.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi publik pada badan publik pada dasarnya dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang termasuk kategori dikecualikan berdasarkan undang-undang. Jika suatu permintaan informasi ditolak, harus jelas alasan dan dasar hukumnya.
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
6. Perlindungan Data Pribadi.
Data pribadi penerima bantuan harus tetap dilindungi. Namun, perlindungan data pribadi tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menutup seluruh informasi mengenai mekanisme, jumlah alokasi, prosedur, dasar penetapan, dan pertanggungjawaban program pemerintah yang memang bersifat terbuka sepanjang tidak mengungkap data pribadi yang dilindungi.
Diminta Ada Audit dan Klarifikasi Terbuka
Masyarakat meminta pihak Bulog, pemerintah desa, pemerintah Kecamatan Ujung Loe serta instansi yang berwenang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai:
– jumlah KPM atau penerima bantuan di Desa Manyampa;
– dasar dan mekanisme penetapan atau penunjukan Kordes;
– legalitas serta tugas dan tanggung jawab Kordes;
– mekanisme penyaluran beras dan minyak goreng;
– jumlah bantuan yang dialokasikan dan telah disalurkan;
– mekanisme pengaduan apabila terdapat warga yang merasa berhak namun tidak menerima;
– serta apakah terdapat pelanggaran petunjuk teknis dalam proses penyaluran.
Masyarakat tidak meminta data pribadi penerima disebarluaskan. Yang diminta adalah kejelasan dan pertanggungjawaban atas proses penyaluran bantuan yang menggunakan program pemerintah.
Sebab, jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, maka data dan mekanisme yang tidak termasuk informasi dikecualikan seharusnya dapat dijelaskan kepada publik melalui prosedur yang benar.
Sebaliknya, apabila terdapat penyimpangan dalam penyaluran, maka persoalan tersebut harus dibuka secara objektif dan ditangani sesuai ketentuan hukum.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kordes berinisial J.N., pendampingnya, pihak Perum Bulog, Pemerintah Desa Manyampa, serta seluruh pihak terkait. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keluhan dan keterangan warga yang diterima, serta tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun sebelum adanya klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Pertanyaan warga kini sederhana: bantuan itu program pemerintah untuk rakyat. Jika penyalurannya sudah benar dan sesuai juknis, mengapa masyarakat masih merasa diperlakukan tidak adil dan mengapa pertanyaan mengenai mekanisme serta pertanggungjawaban justru menimbulkan kecurigaan?
Ada apa sebenarnya dengan penyaluran bantuan pangan di Desa Manyampa?
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

