PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — BINKARI — Penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, kembali menjadi sorotan. Pelapor, Rusmianto, mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan ke sejumlah unit di Polda Kalimantan Barat.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Rusmianto mendatangi Unit Paminal Propam, Ditreskrimum, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut laporan yang berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan tidak benar, dugaan pencemaran nama baik, serta dugaan tindak pidana korupsi yang menurut pelapor berkaitan dengan pengelolaan Dana BOK Puskesmas Sukadana.
Menurut keterangan Rusmianto, untuk laporan yang ditangani Unit Paminal Propam Polda Kalbar, dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Ia juga menyebut pemeriksaan terhadap Ipda Z telah dilakukan oleh penyidik Paminal.
“Dari hasil konfirmasi hari ini, saya sudah menerima SP2HP dan mendapat informasi bahwa pemeriksaan terhadap Ipda Z sudah dilakukan,” ujar Rusmianto.
Sementara itu, ketika melakukan konfirmasi ke Ditreskrimum Polda Kalbar, Rusmianto mengaku memperoleh informasi bahwa SP2HP juga telah diterbitkan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi akan dilanjutkan pada pekan berikutnya.
Namun, menurut Rusmianto, kondisi berbeda terjadi terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana BOK Puskesmas Sukadana yang telah disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Kalbar. Hingga dirinya melakukan konfirmasi pada 26 Agustus 2026, ia mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Dugaan Penyimpangan Dana BOK
Kasus dugaan penyimpangan Dana BOK Puskesmas Sukadana sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan pemotongan anggaran sebesar 7 persen. Menurut keterangan yang dikutip pelapor dari pemberitaan pada Februari 2025, dana tersebut disebut digunakan untuk diberikan kepada pegawai puskesmas yang membantu pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.
Seiring berjalannya waktu, persoalan tersebut berkembang dan menjadi perhatian di media sosial.
Rusmianto kemudian mengungkap adanya sejumlah dokumen dan transaksi yang menurutnya perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Di antaranya berupa rekening koran, dugaan pemindahan dana melalui rekening pegawai, dugaan penggunaan surat kuasa, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Rusmianto juga mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen tersebut kepada pihak kepolisian sebagai bahan laporan dan pemeriksaan.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.
Persoalan Berkembang ke Pemeriksaan Propam
Perkara ini juga berkembang ke ranah etik profesi Polri setelah Rusmianto menjalani sejumlah pemeriksaan di lingkungan Propam Polda Kalbar.
Menurut keterangannya, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitasnya dalam mengungkap dan menyebarluaskan informasi mengenai dugaan penyimpangan Dana BOK Puskesmas Sukadana, termasuk pengambilan foto dan video ketika berlangsung pemeriksaan oleh personel Paminal di wilayah Kabupaten Kayong Utara.
Rusmianto menyebut dirinya kemudian diproses dalam perkara kode etik profesi Polri dan perkara tersebut berujung pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya.
Ia menilai proses tersebut tidak berimbang karena, menurut versinya, persoalan dugaan penyimpangan Dana BOK justru belum mendapatkan penanganan pidana secara menyeluruh.
Di sisi lain, tudingan mengenai adanya pemeriksaan sepihak, pertemuan tertentu, aliran uang, maupun upaya menghentikan pemberitaan sebagaimana disampaikan Rusmianto merupakan klaim dari pihak pelapor dan masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Klaim Adanya Aliran Dana dan Dokumen Pendukung
Rusmianto menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya dapat menjadi bahan pemeriksaan, antara lain rekening koran pegawai Puskesmas Sukadana, dokumen surat kuasa, SPJ kegiatan Posyandu, serta dokumen pertanggungjawaban konsumsi atau katering.
Ia juga mempersoalkan dugaan penggunaan identitas pegawai serta dugaan ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Selain itu, Rusmianto mengungkap adanya video yang menurut keterangannya memperlihatkan pertemuan antara seorang anggota Polri dengan seseorang bernama Zaidin. Ia mengklaim video tersebut juga telah diperlihatkan dalam proses pemeriksaan Propam.
Klaim mengenai isi video, aliran uang, tujuan pemberian uang, maupun keterkaitannya dengan pemberitaan Dana BOK harus diuji melalui pemeriksaan forensik, klarifikasi para pihak, penelusuran transaksi keuangan, dan alat bukti lainnya.
Minta Kasus Dana BOK Dibuka dan Diperiksa Menyeluruh
Atas persoalan tersebut, Rusmianto meminta agar laporan dugaan penyimpangan Dana BOK Puskesmas Sukadana diperiksa kembali secara menyeluruh.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pegawai yang disebut menerima atau mengelola aliran dana, termasuk pemeriksaan terhadap kepala puskesmas, bendahara, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut.
Rusmianto juga meminta dilakukan penelusuran terhadap rekening pribadi yang diduga berkaitan dengan aliran Dana BOK serta pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Selain itu, ia meminta adanya evaluasi terhadap proses pemeriksaan di lingkungan Paminal dan Propam Polda Kalbar apabila ditemukan dugaan ketidakberimbangan dalam proses penanganannya.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Pengawas
Rusmianto berharap Kapolri, Kapolda Kalbar, Irwasum Polri, Divisi Propam Polri, Kejaksaan, Kompolnas, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, serta BPK dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Ia juga meminta dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOK Puskesmas Sukadana.
Menurut Rusmianto, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah benar terdapat kerugian keuangan negara, siapa saja pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana aliran dana tersebut digunakan.
Ia menyebut adanya hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang menurutnya menunjukkan kerugian lebih dari Rp400 juta. Angka dan kesimpulan audit tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Inspektorat serta instansi terkait agar dapat dipastikan dasar dan status hukumnya.
Perspektif Hukum, Dalam konteks hukum pidana yang berlaku saat ini, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Karena itu, penerapan pasal pidana dalam perkara yang terjadi atau diproses pada 2026 perlu melihat waktu terjadinya perbuatan, ketentuan peralihan, serta aturan pidana yang paling tepat diterapkan oleh penyidik dan penuntut umum.
Sementara dalam konteks kegiatan jurnalistik, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berstatus berlaku. Undang-undang tersebut mengatur antara lain kemerdekaan pers, perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya, serta mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Namun, pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana tetap harus memenuhi prinsip keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut.
Publik Menunggu Kejelasan, Lambannya perkembangan laporan dugaan penyimpangan Dana BOK Puskesmas Sukadana kini menjadi pertanyaan publik. Terlebih, persoalan tersebut telah berkembang dari isu pengelolaan anggaran kesehatan menjadi perkara yang menyentuh proses pemeriksaan internal kepolisian.
Publik tentu membutuhkan kepastian: apakah laporan dugaan tindak pidana tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan, apakah ditemukan unsur pidana, serta siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila dugaan tersebut terbukti.
Karena itu, transparansi perkembangan perkara menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa penanganan hukum berjalan lamban atau tidak berimbang.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Ditreskrimsus Polda Kalbar mengenai perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana BOK Puskesmas Sukadana belum diperoleh. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap terbuka untuk dimuat sesuai ketentuan jurnalistik.
Sumber: Rusmianto, pelapor dalam perkara yang disampaikan kepada media.
Catatan redaksi: seluruh dugaan, tudingan, aliran dana, kerugian negara, dan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam berita ini merupakan keterangan atau klaim dari pelapor dan belum dinyatakan terbukti secara hukum, kecuali bagian yang telah memiliki putusan atau dokumen resmi yang dapat diverifikasi.

