
MAKASSAR, Binkari – Zulkarnain Yusuf (33), korban pengeroyokan yang terjadi di Antama Food Street, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (15/3/2026), merasa kecewa akibat para pelaku belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Padahal korban telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Panakkukang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/III/2026/SPKT/POLSEK PANAKKUKANG/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, 16 Maret 2026.
“Saya tidak puas pelayanannya Polsek Panakkukang, karena pelaku tidak dilakukan penahanan. Sedangkan saya ini mengalami luka-luka dikeroyok depan umum dan di depan istri dan anakku. Saya juga sudah visum di RS Bhayangkara,” ucap Zulkarnain, Senin (27/4/2026).
Zulkarnain menceritakan, pengeroyokan itu berawal saat dirinya sedang berada di lokasi kejadian dan sedang mengawasi kendaraan yang terparkir di dalam lokasi kejadian. Lalu kemudian tiba-tiba pelaku berjumlah dua orang laki-laki datang mendekatinya.
“Saat itu pelaku langsung mendorong saua. Saya kemudian melakukan perlawanan. Sehingga terjadi perkelahian antara saya dengan dua orang itu,” ucap Zulkarnain.
Zulkarnain menyebut, tidak lama kemudian beberapa orang datang mendekatinya dan langsung melakukan pemukulan. Disebutnya, ada sekitar tujuh orang semua pelaku.
“Saya mengalami beberapa luka-luka. Seperti luka gores pada bagian bawah mata sebelah kiri, luka gores pada bagian pipi sebelah kiri, luka gores pada bagian leher dan luka gores pada bagian dada serta mengalami rasa sakit pada bagian kepala,” akunya.
“Jadi ada sekitar tujuh orang mengeroyok saya. Ada saksi juga yang melihat. Katanya pelaku sudah ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan oleh Polsek Panakkukang. Alasannya, tersangka kooperatif dan infonya ada katanya anggota keluarganya itu pelaku,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Uji Mughni dikonfirmasi mengaku sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhadap korban.
“Kami sudah komunikasi dan sudah berikan SP2HP ke korban. Kami sudah naikkan status perkaranya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas Iptu Uji.
Iptu Uji menyebut, penyidik sudah menetapkan tersangka. Secepatnya Iptu Uji akan merampungkan berkas perkaranya untuk dilirik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk penetapan (tersangka) sudah, dan secepatnya akan kami rampungkan berkas perkara, selanjutnya kami kirim ke JPU,” sebutnya.
Namun Iptu Uji mengaku, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Diakuinya, pihaknya tidak melakukan penahanan karena sesuai dengan ketentuan.
“Hingga saat ini belum (penahanan).
Kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Pewarta, Syafruddin

